RSUD Borong Kantongi Surat Izin Lingkungan
Pemkab Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu telah menerbitkan izin lingkungan terhadap RSUD Borong
Penulis: Aris Ninu | Editor: Adiana Ahmad
RSUD Borong Kantongi Surat Izin Lingkungan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | BORONG- Pemkab Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu telah menerbitkan izin lingkungan terhada rencana usaha dan kegiatan pembangunan RSUD BOrong di Lehong, Kecamatan Borong.
Surat izin lingkungan tersebut telah dikeluarkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Matim, Drs. Remigius Gonsa Tombor pada tanggal 28 Mei 2019.
Sekda Matim, Ir. Boni Hasudungan
Kepada POS-KUPANG.COM di Borong, Rabu (29/5/2019) sore menjelaskan, Kadis Kesehatan Matim, dr. Surip Titin sebagai instansi yang mengajukan permohonan telah mendapat surat tersebut.
• Pengoperasian RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur Terkendala Izin
• Rp 125 M untuk Bangun RSUD Borong
Yang mana dalam surat tersebut, kata Sekda Boni, luas lahan 6,5 Ha di Lehong akan dijadikan sebagai RSUD Borong.
"Dasar penerbitan izin lingkungna sesuai pasal 49 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan," ujar Sekda Boni.
Sebelumnya, Sekda Boni telah menerima instruksi dari Bupati Matim guna mempercepat proses pengeluaran izin operasional RSUD Borong guna mempercepat pelayanan kesehatan masyarakat Matim.
Pemkab Matim pun berencana tahun ini RSUD Borong bisa beroperasi tahun ini.(*)