Penyerahan LHP LKPD Enam Daerah di NTT, Manggarai dan Belu Dapat Opini WTP
Penyerahan LHP LKPD Enam Daerah di NTT, Manggarai dan Belu Dapat Opini WTP
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Penyerahan LHP LKPD Enam Daerah di NTT, Manggarai dan Belu Dapat Opini WTP
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Belu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Penyerahan LHP LKPD ini berlangsung di Aula Lantai III Gedung BPK RI Perwakilan NTT, Senin (27/5/2019).
• Bukit Cinta Impian Wisata Lembata, Tahun Ini Jadi Lokasi Pentas Festival 3 Gunung
LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Adi Sudibyo.
Ada enam daerah yang menerima LHP LKPD dari BPK RI Perwakilan NTT, yakni Manggarai, Belu, Malaka, Rote Ndao, TTS dan Kota Kupang.
Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo saat itu mengatakan, untuk tahun ini, BPK RI Perwakilan NTT menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 kepada tujuh daerah, yakni enam kabupaten dan kota serta Pemprov NTT.
• Polisi Tangkap Warga Majalengka karena Sebar Hoaks Sebut Anggota Brimob Mirip Tentara China
"Sebenarnya, termasuk kabupaten Ende yang kami serahkan LHP LKPD TA 2018, namun berkaitan ada kedukaan, maka untuk Kabupaten Ende kemungkinan usai lebaran atau Hari Raya Idul Fitri," kata Adi.
Menurut Adi, dari enam kabupaten dan kota itu, ada dua entitas yang memperoleh opini WTP, yaitu Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Belu. Sedangkan empat entitas lainnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dia mengatakan, secara umum, akun-akun yang menjadi pengecuakian pada LKPD dengan opini WDP adalah kas di bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan aset tetap.
Adi menjelaskan, kas di bendahara dana BOS dengan permasalahan ,yakni pencatatan saldo kas di bendahara BOS dan belanja BOS TA 2018 belum sesuai kondisi riil, Sekolah penerima dana BOS memiliki lebih dari satu rekening, sisa kas di bendahara belum dipertanggungjawabkan.
"Saldo kas di bendahara BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid, selain belum dibuatkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) serta verifikasi dan evaluasi atas pengelolaan dan BOS belum optimal," kata Adi.
Lebih lanjut dikatakan, permasalahan untuk aset tetap, yakni pertama, aset tetap tidak tercatat secara gabungan, serta biaya perencanaan, pengawasan,
pemeliharaan, peningkata dan honorarium belum dikapitalisasi ke aset induk; kedua, aset tetap belum direkonsiliasi ,belum diinventarisasi dan tidak diketahui keberadaannya; ketiga, tanah di bawah jalan, serta tanah di ruas jaringan dan daerah irigasi belum diinventarisasi dan dicatat serta keempat, kesalahan perhitungan penyusutan karena kelebihan masa manfaat atas aset tetap.
"Kami mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat meningkatkan pengelolaan keuangan di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-sebesarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ditanyai soal aset, ia mengakui aset yang catatannya belum tertib, terkadang asetnya tercatat namun lokasinya tidak ditemukan.
"Kebanyakan aset dari daerah induk setelah pemekaran aset ini tidak tercatat, karena itu mempengaruhi . Ada juga aset yang harus dihapuskan,tapi belum dilakukan," katanya.
Dikatakan pemerintah daerah di NTT belum memIliki keberanian untuk menghapus aset-aset yang sudah tidak ada atau tidak ditemukan.
"Karena itu ,saya sarankan agar pemda di NTT bisa belajar dari pemerintah DKI Jakarta soal mekanisme atau prosea penghapusan aset-aset," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)