Polisi Tangkap Warga Majalengka karena Sebar Hoaks Sebut Anggota Brimob Mirip Tentara China

Aparat Polisi Tangkap Warga Majalengka karena Sebar Hoaks Sebut Anggota Brimob Mirip Tentara China

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah menjelaskan penangkapan warga majalengka yang menyebarkan berita hoax di whatsapp. 

Aparat Polisi Tangkap Warga Majalengka karena Sebar Hoaks Sebut Anggota Brimob Mirip Tentara China

POS-KUPANG.COM | BANDUNG - Polda Jabar menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut anggota Brimob mirip tentara China.

Pelaku yang ditangkap berinisial YHA, warga Dusun Cangkukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Perusuh 22 Mei Berupaya Bunuh 4 Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei, Ini Penjelasan Humas Polri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku ditangkap Sabtu (25/5/2019) di Majalengka.

Tersangka dengan menggunakan akun Whatsapp membagikan konten foto anggota Brimob yang sedang bertugas menggunakan tutup wajah. Namun pada caption-nya ditulis seolah anggota Brimob adalah tentara China.

Foto tersebut dibagikan ke sebuah Whatsapp Grup yang bernama Rumah Smart Indonesia pada tanggal 21 Mei 2019, dengan konten bermuatan berita bohong.

Ini Alasan Presiden AS Donald Trump Tidak Ingin Ada Ganti Rezim di Iran

Adapun caption pada foto tersebut bertuliskan Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan jgn" tentara cina menyamar.

"Konten yang disampaikan dengan adanya dugaan berita bohong. Dimana seolah ada polisi yang bermata sipit itu adalah merupakan tentara China atau polisi import, " kata Truno di Mapolda Jabar, Senin (27/5/3019).

Polisi mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu sim card, dan satu memory card.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1), (2), Jo Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," katanya. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Hoaks Brimob Mirip Tentara China, Warga Majalengka Ditangkap",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved