BPK RI Sarankan Pemprov NTT dan Kabupaten/Kota Perbaiki Laporan Aset Tetap
Lembaga BPK RI Sarankan Pemprov NTT dan Kabupaten/kota Perbaiki Laporan Aset Tetap
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Lembaga BPK RI Sarankan Pemprov NTT dan Kabupaten/kota Perbaiki Laporan Aset Tetap
POS-KUPANG.COM | KUPANG - BPK RI menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT maupun pemerintah kabupaten dan kota agar memperbaiki pelaporan aset tetap di daerah masing-masing. Aset-aset ini selalu menjadi kendala dalam penilaian BPK RI.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, S.E,Me.Comm.CKM,QIA saat ditemui POS-KUPANG.COM, usai rapat Paripurna Istimewa DPRD NTT di ruang Kelimutu, Senin (27/5/2019).
• Swiss Belinn Kristal Kupang Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Warga dan Anak Panti Asuhan
Rapat paripurna ini dengan agenda penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018.
Pradana yang dikonfirmasi menyangkut item yang selalu memengaruhi pemberian opini dari BPK RI adalah masalah aset.
• Kadis PU Sumba Barat Daya Lelang Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati
"Jadi memang aset-aset ini selalu menjadi masalah, karena itu kedepan kita harapkan pemerintah daerah bisa perbaiki," katanya.
Sementara saat penyerahan, Pradana mengatakan, melalui pemeriksaan laporan keuangan secara profesional maka diharapkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dilakukan dengan baik.
Menurut Pradana, sebagai rangkaian akhir pemeriksaan BPK RI , maka sesuai Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan BPK untuk menyerahkan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangan masing-masing.
Dikatakan, dalam pemeriksaan BPK RI menggunakan kriteria kewajaran penyajian laporan keuangan, yakni kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporaran keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi pemeriksaan LHP LKPD ini tidak ditujukan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya apabila dalam pemeriksa BPK RI menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi keuangan negara maka ini akan diungkap dalam LHP dan disampaikan kepada para penegak hukum.
Dengan demikian, menurut Mantan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Tahun 2013 ini mengatakan, opini yang diberikan oleh pemeriksa BPK RI termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan tidak adanya kecurangan yang ditemui atau kemungkinan timbulnya kecurangan di kemudian hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)