Uksam Mengaku Kantongi Bukti Rekaman Statment Bupati Sudutkan DPRD, Begini Kisahnya!

Egusem Piether Tahun yang menyudutkan dan mengkerdilkan fungsi lembaga DPRD Kabupaten TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ DION KOTA
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan 

 
Uksam Mengaku Kantongi Bukti Rekaman Statment Bupati Sudutkan DPRD

POS-KUPANG|SOE -- Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai PKPI, Uksam Selan mengaku mengantongi bukti rekaman pembicaraan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang menyudutkan dan mengkerdilkan fungsi lembaga DPRD Kabupaten TTS.

Oleh sebab itu, dirinya menanti permohonan maaf secara resmi dari Bupati Tahun kepada lembaga DPRD Kabupaten TTS pada sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS pada Senin mendatang.

"Silakan kalau pak Bupati mau menyangkal bilang tidak omong. Saya pegang bukti rekamannya. Oleh sebab itu saya minta harus permohonan maaf secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS dan disiarkan secara langsung melalui Radio Pemerintah Daerah (RPD) agar didengar seluruh masyarakat Kabupaten TTS, " ungkap Uksam dengan nada tegas kepada pos kupang.com, Sabtu (25/5/2019) pagi.

Terkait argumen Bupati Tahun yang menyebut jika masalah tersebut tidak pantas dibicarakan dalam sidang paripurna karena itu hanya dinamika politik, dan akan dibicarakan secara personal antara Bupati dan Uksam Selan di luar ruang sidang, Uksam menolak hal tersebut.

Ini Yang Dilakukan Panitia Dalam Menyuksekan Festival Seafood Nangadhero

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 25 Mei 2019, Pisces Pindahkan Gunung, Virgo Reuni, Zodiak Lain?

Menurutnya, Bupati harus memberikan klarifikasi secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS. Karena dalam pernyataan Bupati menyudutkan lembaga DPRD Kabupaten TTS bukan personal tertentu. Oleh sebab itu, Ia menolak ajakan bupati untuk berbicara di luar ruang sidang paripurna.

" Ini bukan masalah saya dengan Bupati atau oknum anggota DPRD dengan Bupati. Ini masalah lembaga DPRD Kabupaten TTS yang disudutkan dan dikerdilkan fungsinya. Jadi harus diklarifikasi di sidang paripurna tidak bisa ruang lain," tegasnya.

Bupati TTS Egusem Piether Tahun sendiri enggan memberikan klarifikasi dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat (24/5/2019) pagi di gedung DPRD Kabupaten TTS. Ia beralasan hal tersebut hanya dinamika politik dan akan dibicarakan setelah sidang dengan Uksam Selan.

Saat dikejar wartawan usai sidang, untuk mempertanyakan kebenaran statmentnya yang menyudutkan DPRD TTS, Bupati Tahun lagi-lagi enggan untuk membantah atau membenarkannya. Ia hanya menyebut hal tersebut sebagai dinamika politik.

Dirinya menilai persoalan tersebut tak pantas dibahas di sidang Paripurna yang terhormat karena hal itu hanya dinamika politik. 

" Itu hanya Dinamika politik nanti saya bicarakan dengan Pak Uksam," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, jalannya sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS dengan agenda penyampaian dan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2018, Jumat (24/5/2019) berjalan cukup panas.

Pasalnya anggota DPRD Kabupaten TTS mengeluarkan unek-uneknya kepada Bupati TTS Egusem Piether Tahun yang sudah dipendam cukup lama. 

Terkait Pilkada Mabar, Belum Ada PKPU Untuk Pilkada 2020

74 TKI Ilegal Ditahan Aparat Malaysia Yang Tertangkap Ketika Hendak Mudik

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan mempertanyakan kebijakan Bupati Tahun yang sudah melakukan beberapa kali penyempurnaan tanpa adanya pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS.

Selain itu, Uksam juga menyinggung statment bupati Tahun yang menyebut tidak membutuhkan DPRD Kabupaten TTS dalam beberapa kesempatan. Oleh sebab itu, Uksam mempersilakan Bupati Tahun untuk mengesahkan RPJMD nya dengan menggunakan Perbup tanpa harus melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved