11 ASN Terlibat Korupsi di Lingkup Pemkab Kupang Diberhentikan Secara Terhormat
Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah diberhentikan secara terhormat.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
11 ASN Terlibat Korupsi di Lingkup Pemkab Kupang Diberhentikan Secara Terhormat
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah diberhentikan secara terhormat.
Para ASN yang diberhentikan ini karena terlibat korupsi dan telah diputuskan secara bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Oelamasi, Jumat (24/5/2019) petang.
• Polres Kupang Siaga I Pasca Pengumuman Hasil Pemilu 2019
Bupati Korinus mengakui dalam pekan ini dirinya telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan untuk memberhentikan ASN yang terlibat tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap. Dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati bukan atas kemauan pribadi tetapi berdasar pada aturan yang berlaku.
Dikatakannya, tidak ada di muka bumi ini keputusan seorang pimpinan tidak ada resiko. Sebagai pimpinan hadir sebagai bagian dari solutif bukan hadir sebagai bagian dari masalah. Menyelesaikan satu masalah diharapkan jangan ada masalah baru.
"Saya kemarin melakukan pemecatan terhadap ASN yang selama ini sudah ada kewajiban yang harus dipecat. Itu bukan karena niatan saya tapi tugas pemerintah daerah itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tugas saya bukan mereview aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Saya melaksanakan tugas sesuai peraturan," katanya.
• Kapal Roro Swarna Bahtera Angkut 430 Penumpang Dari Labuan Bajo ke Surabaya
Menurut Bupati Korinus, dalam keputusan yang diambil ini telah disampaikan kepada 11 ASN yang diberhentikan tersebut. Dijelaskan ke mereka bahwa kapasitasnya melaksanakan aturan.
"Saya tidak dalam kapasitas mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Jadi saya laksanakan aturan. Soal hak-hak setiap orang untuk mencari keadilan itu hak orang. Sebagai pemerintah ketika saya mengambil keputusan tidak boleh menyarankan untuk tidak boleh digugat karena ini saya laksanakan apa yang sudah ada keputusan. Tetapi saya tidak boleh melarang bahwa setelah ada keputusan ini ada upaya upaya hukum, silahkan. Sebagai pemerintah saya sudah laksanakan apa yang sudah diatur dalam aturan," ujarnya.
Menurut Masneno, ASN yang diberhentikan ini terkait masalah tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rata-rata inkrach sebelum 2014. Jangan karena inkrah itu sebelum dirinya dilantik menjadibupati tahun 2019 lalu dirinya tidak boleh ambil keputusan. Karena taNggung jawab pemerintahan itu berkelanjutan.
• Pone Florentinus: Pemandu Wisata Budaya Harus Ramah dan Santun
"Makanya saya laksanakan kewajiban. Bahwa ada yang tidak puas saya sampaikan permohonan maaf tapi saya menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan dan saat bertemu dengan mereka, ternyata mereka semua menerima itu," tambahnya.(*)
Dua Berkas Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dilimpahkan ke Kejaksaan
POS-KUPANG.COM | SOE - Berkas dua tersangka kasus korupsi landscape kantor bupati TTS atas nama Edy Oematan sebagai PPK dan kontraktor CV Marga Madu Indah, Juarin dilimpahkan penyidik Tipikor Polres TTS ke Kejaksaan penutup umum, Kejari TTS guna dipelajari. Dua berkas tersangka setelah hampir 50 cm tersebut dilimpahkan pada tanggal 20 Mei kemarin.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 634 juta tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.