Mengapa Pemerintah Harus Membatasi Fitur Platform Media, Begini Penjelasan Menkominfo

Aksi demo yang berujung bentrok hingga menyebabkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan yang dibakar massa di Jakarta 21-22 Mei

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Menkominfo Rudiantara seusai mengisi seminar nasional Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019). 

Mengapa Pemerintah Harus Membatasi Fitur Platform Media, Begini Penjelasan Menkominfo

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aksi demo yang berujung bentrok hingga menyebabkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan yang dibakar massa di Jakarta 21-22 Mei terjadi di Jakarta. Namun akibatnya harus dirasakan seluruh warga Indonesia mengguna media sosial.

Warga berntanya, mengapa kajadian di Jakarta tapi daerah lain ikut terkena imbas akibat pembatasan fitur media sosial seperti facebook, instagram bahkan whatsapp.

Dikuti dari Kemeninfo.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.

Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

Pacar Beda Agama, Billy Syahputra Bilang itu Urusan Belakang

Whatsapp, Facebook & Instagram Sampai Error Sampai 10 Hari, Begini Penjelasan Menkominfo

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang.

Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.

"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelasnya.

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. "Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 25 Mei 2019 Scorpio Jangan Terlalu Percaya Teman Pisces Kecewa Berat

Ashanty Langsung Teriak Lihat Anang Berfoto dengan Orang Ini Saat Buka Puasa

"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana," tandasnya.

Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video. "Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Menteri Kominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. "Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara

Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menko Polhukam mengatakan Pemerintah sudah mengetahui dalang dari aksi kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di depan Bawaslu dan memastikan aparat keamanan akan menindak tegas secara hukum. - (antarafoto)

Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.

Menteri Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved