Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Editor: Bebet I Hidayat
Istimewa/BangkaPos.com
Ilustrasi Kasus Pencabulan 

POS-KUPANG.COM | SAMBAS - Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tidak tanggung-tanggung, ayah tirinya itu sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

Sebelumnya, Petugas piket Reskrim pada Minggu (19/5/2019) lalu, sekira pukul 23.00 wib telah menerima laporan tentang Tindak pidana Persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.

Dengan Nomor : LP/119/V/RES/2019/ SPKT RES SAMBAS tanggal 19 Mei 2019.

"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orang tuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban YA (15)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasat Reskrim menjelaskan, YA adalah anak tiri dari tersangka NA.

Dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

BREAKING NEWS: Kenalan di Facebook, Siswi SMA Kupang Dicabuli Empat Kali di Tengah Hutan

Berdalih Buang Nasib Sial Dukun Palsu di Garut Cabuli 20 Anak di Bawah Umur, Ini Akibatnya

Dari kurun waktu Desember 2018 hingga sekarang, dan perbuatan bejat NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019) sekira jam 19.00 WIB.

NA melakukannya dibeberapa tempat yang berada. Bahkan parahnya pernah dilakukan di rumah mertuanya sendiri.

"TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) NA lakukan di beberapa tempat, selain di rumahnya sendiri, di mes tempatnya bekerja dan bahkan pernah di rumah mertuanya sendiri," bebernya.

Oleh karenanya NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kronologi Lengkap Siswi SMA di Kupang NTT Diperkosa 4 Kali di Hutan Padahal Baru Kenalan di Facebook

Kabar Gembira! Ada Lowongan Kerja sebagai Komisi Kejaksaan RI, Intip Syaratnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved