Keluarga Ahli Waris Kecewa, Pemkot Ingkar Mediasi Soal Tanah Teluk Kupang
Keluarga ahli waris kecewa, pemkot ingkar mediasi soal Tanah Teluk Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Keluarga ahli waris kecewa, pemkot ingkar mediasi soal Tanah Teluk Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Keluarga ahli waris almarhum Leonard Tomboy mengaku kecewa atas sikap Pemerintah Kota Kupang yang tidak memenuhi janji untuk melakukan mediasi terkait persoalan tanah teluk Kupang yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Menurut ahli waris, Sofia Baloe Tomboy, sesuai dengan janji pemerintah kota melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pihak pemerintah berencana melakukan pertemuan mediasi dengan pihak keluarga ahli waris pemilik tanah pada Senin (20/5/2019). Namun hingga petang, tidak ada informasi dari pihak pemerintah terkait pelaksanaan pertemuan tersebut.
• Bupati Ende Launching Beras Mautenda dan Ekolete
"Kita kecewa karena kita menunggu dari pagi. Padahal Kepala Polisi Pamong Praja janjikan akan ada pertemuan mediasi hari ini (Senin, 20/5/2019) untuk bicarakan tentang lokasi ini," ujar Sofia kepada POS-KUPANG.COM pada Senin petang.
Informasi pertemuan mediasi disampaikan kepada pihak keluarga usai terjadi ketegangan di lokasi Teluk Kupang. Di tanah lapang yang berada persis di depan Polsek Kelapa Lima Kota Kupang itu, pihak keluarga ahli waris Tomboy telah membangun bangunan pos berukuran 3x3 meter pada Senin (13/5/2019) yang lalu.
• Krenn Yah! Cara Presiden Jokowi Pegang Sekop Angkat Tanah Buang ke Pot
Bangunan dari bahan kayu tersebut di bangun di tengah tengah lokasi tanah yang juga diklaim milik Pemerintah Kota Kupang.
Akibatnya, pada Kamis (16/5/2019), pihak pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja memasang plang besi yang berisikan tanah milik pemerintah kota Kupang persis beberapa meter di depan bangunan milik keluarga itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, tanah yang berlokasi di depan Polsek Kelapa Lima dengan ukuran 18.644 M2 itu merupakan tanah milik keluarga sesuai dengan putusan pengadilan.
Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi, pihak keluarga ahli waris menulis di bangunan tersebut "Tanah milik ahli waris (almarhum) Leonard Tomboy, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kupang nomor 170/PDTG/2010/PN.Kupang Jo Pengadilan Tinggi Nomor 25/PDT/2013/PT.K Jo Mahkamah Agung Nomor 281K/PDT/2014 (pasal 551 KUHP)".
Pada bagian lain bangunan itu juga dipasangi spanduk Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin dengan tulisan yang berbunyi "Presiden terpilih, kembalikan tanah adat keluarga tomboy..!! Apa yang menjadi hak rakyat dikembalikan seruan presiden Jokowi (Kompas TV,Kompas.com, 15 Mei 2019)".
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang Francisco Amaral yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin petang membenarkan pemasangan plang Pemerintah Kota Kupang itu.
Menurutnya, pihak Polisi Pamong Praja hanya membackup Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang yang memasang plang tersebut.
Amaral juga menyebut, bahwa persoalan kesepakatan pertemuan mediasi oleh pihak Pemkot dan keluarga ahli waris menjadi wewenang dari Bagian Tata Pemerintah Kota Kupang dan bukan bagian dari Polisi Pamong Praja.
"Tata pemerintahan yang menginformasikan untuk mengundang pihak keluarga ahli waris untuk pertemuan mediasi, jadi itu bukan di kita," ungkap Amaral.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengklarifikasi laporan penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Oebobo Kecamatan Kupang Selatan (saat ini Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima) Kota Kupang oleh pihak Sofia Baloe Tomboy selaku ahli waris almarhum Leonard Tomboy.
Dalam surat bertanggal 22 April 2019 yang ditandatangani Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo, meminta Gubernur NTT untuk melaporkan hasil klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)