Pemilu 2019
Jelang 22 Mei, Polisi Amankan Pilot Penyebar Ajakan Rusuh, Muhammadiyah Minta Warga Tak Ikut Aksi
Jelang 22 Mei, Polisi Amankan Pilot Penyebar Ajakan Rusuh, Muhammadiyah Minta Warga Tak Ikut Aksi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Polisi menangkap seorang pilot berinisial IR yang diduga menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun facebook pribadinya.
IR ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2019).
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Edy mengungkapkan IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi narasi yang yang mengandung teror dan hasutan melalui postingannya.
Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun facebooknya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan kerusuhan saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI pada Rabu (22/5/2019).
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," ungkap Edy.
IR juga memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoaks yang menyerang pihak kepolisian.
Salah satu postingannya tersebut adalah “Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI”.
INSTAGRAM/@satreskrim_jakartabarat
Satreskrim Polres Jakarta Barat membawa Pilot berinisial IR yang ditangkap di Surabaya akibat kasus ujaran kebencian
Panitia Tur Jihad ke Jakarta diamankan
Empat orang panitia penggagas Tur Jihad ke Jakarta yang membuat geger di media sosial diamankan aparat Polda Jawa Timur.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial A, R, C, dan F.
Keempatnya memiliki peran berbeda-beda.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menjelaskan empat orang tersebut ada yang bertugas sebagai bendahara, membuat akun, sebagai koordinator, dan ada yang bagian menyuruh-nyuruh.