VIDEO: Polri Selidiki Kivlan Zen, Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Sosok Kedua Orang Itu
VIDEO: Polri Selidiki Kivlan Zen, Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Makar, Inilah Sosok Kedua Orang Tersebut
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Polisi kini tengah menangani kasus dugaan makar yang melibatkan Kivlan Zen. Sebelumnya, Eggi Sudjana telah lebih dulu dilaporkan dan telah berstatus tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5/2019) terkait kasus dugaan makar.
Selain kasus dugaan makar, Kivlan Zen juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Namun Kivlan Zen mengaku tak pernah melakukan perbuatan makar.
Bahkan ia melaporkan balik, Jalaludin yang pernah melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 7 Mei 2019 lalu.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, saat mendatangi Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019) menyampaikan, kehadirannya di Bareskrim untuk melaporkan balik pelapor, Jalaludin. "Kami laporkan balik," kata Pitra.
Ia menjelaskan, bahwa Kivlan tidak pernah melakukan perbuatan makar.
"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra.
Kivlan melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.
Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," ujar Pitra.
Profil Kivlan Zen