VIDEO: Polri Selidiki Kivlan Zen, Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Sosok Kedua Orang Itu
VIDEO: Polri Selidiki Kivlan Zen, Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Makar, Inilah Sosok Kedua Orang Tersebut
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi Sudjana teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Eggi Sudjana Gugat Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Lewat Praperadilan
Mengutip Tribunnews.com, anggota tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra, Eggi Sudjana menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.
Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana.
Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka sudah terpenuhi.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Argo mengungkapkan sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi Sudjana menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," ujar Argo.
Profil Eggi Sudjana
Dikutip dari wikipedia, Dr Eggi Sudjana SH MSi lahir di Jakarta, Indonesia, 3 Desember 1959.
Eggi Sudjana adalah seorang aktivis Indonesia.
Berikut sosok Eggi Sudjana seperti dikutip dari Tribunnews.com
1. Aktivis dan pengacara

Eggi Sudjana merupakan aktivis kelahiran Jakarta, 3 Desember 1959.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya lantas melanjutkan karier menjadi pengacara.
Karier pengacara Eggi Sudjana semakin moncer setelah berhasil memenangkan pra peradilan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut.
2. Jadi pengacara Rizieq Shihab dan First Travel

Eggi Sudjana juga menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada 2018.
Menurut Eggi Sudjana, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dengan Firza Husein bisa dihentikan alias SP3 dari segi hukum.
Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terkait kasus penipuan berkedok travel umrah.
Namun, Eggi Sudjana mundur karena kecewa dengan sikap kliennya yang enggan mengungkapkan di mana dana yang dikumpulkan dari jemaah, bahkan kepada Eggi Sudjana selaku pengacaranya sendiri.
3. Pernah mengikuti Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur

Rupanya, Eggi Sudjana telah dua kali mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pada 2013, Eggi Sudjana pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2013.
Sayangnya, usahanya kandas ketika mengikuti verifikasi di KPU Jawa Barat.
Pada 2013, ia kembali mencalonkan kembali dirinya sebagai calon kepala daerah.
Kali ini pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2013 dan lolos sebagai calon gubernur Jawa Timur 2013-2018.
Saat Pilkada Jatim, Eggi Sudjana menggandeng Muhammad Sihat melalui jalur independen alias calon perseorangan.
Lagi-lagi, Eggi Sudjana kalah dan mendapatkan suara terkecil dibanding empat kandidat lainnya, yaitu sebanyak 422.932 alias 2,44 persen.
4. Pernah disebut dalam daftar nama penyandang dana makar
Tuduhan melakukan makar tak hanya sekali menimpa Eggi Sudjana.
Pada 2016, nama Eggi Sudjana masuk dalam bagan daftar donatur kelompok orang yang diduga melakukan makar terkait unjuk rasa 212.
Dalam gambar tersebut, Eggi Sudjana disebut sebagai anggota dari Gerakan Oposisi Nasional (Gonas).
Selain Eggi Sudjana, dalam gambar tersebut juga mencantumkan tokoh seperti Tommy Soeharto, Said Iqbal, Munarman, Rizieq Sihab, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri.
Juga ada nama Bachtiar Nasir, Muhsin Alatas, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo, Kivlan Zein, Adityawarman, Budi Sujana, Habiburahman, Baris Silitonga, Dahlia Zein, Rusdi dan Firza Husein.
Tuduhan ini membuat Eggi Sudjana kesal karena merasa nama baiknya tercemar.
5. Inisiasi demo ke KPU dan Bawaslu

Eggi Sudjana juga menjadi inisiator dalam demo yang melibatkan massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK).
Rencananya, demo ini akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/5/2019) hari ini pukul 13.00 WIB.
Selain Eggi Sudjana, mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen juga menginisiasi demo ini.
"Kami kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan."
"Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi Sudjana dari Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Tujuan unjuk rasa itu, menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, juga menuntut KPU dan Bawaslu membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujarnya.
6. Pernah deklarasikan partai baru
Eggi Sudjana pernah mendeklarasikan partai baru yaitu Partai Pemersatu Bangsa (PPB) pada 2015.
Dalam partai itu, Eggi Sudjana menjadi ketua.
Partai ini didirikan pada 18 Juli 2001.
Sayangnya, PBB tidak lolos verifikasi sehingga tidak dapat menjadi peserta pemilihan umum legislatif 2004, 2009, 2014 maupun 2019. (*)