Tidak Puas dengan Hasil Pleno PPK Kota, PAN Sumba Barat Daya Ajukan Gugatan ke MK
Tidak Puas dengan Hasil Pleno PPK Kota, PAN Kabupaten Sumba Barat Daya Ajukan Gugatan ke MK
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Tidak Puas dengan Hasil Pleno PPK Kota, PAN Kabupaten Sumba Barat Daya Ajukan Gugatan ke MK
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Ketua Dewan pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional ( DPC PAN) Kabupaten Sumba Barat Daya, Samsi Pua Golo, S.T mengatakan, sedang berkoordinasi dengan penasehat hukum dan dewan pimpinan pusat PAN untuk mengajukan gugatan ke makamah konstitusi di Jakarta terkait perselisian hasil pemilu (PHP) khusus tentang ketidakpuasannya atas hasil pleno PPK Kota Tambolaka.
Diduga telah terjadi kecurangan mengakibatkan PAN kehilangan peluang merebut kursi kedua di dapil I SBD yang meliputi Kecamatan Kota Tambolaka dan Kecamatan Loura.
• Siswa SMAK Syuradikara Ende Kenakan Pakaian Adat Saat Terima Amplop Kelulusan
Demikian disampaikan Ketua DPC PAN SBD, Samsi Pua Golo, S.T di kediamannya di Tambolaka, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, apa yang disampaikan berdasarkan fakta dimana telah terjadi kecurangan perubahan angka perolehan suara di TPS IX Kelurahan Weetabula pada C1 plano yang diduga dirubah oleh oleh KPPS sendiri sebagimana dipersoalkan pada rapat pleno ditingkat PPK Kecamatan Kota Tambolaka, SBD.
• Pemilu 2019, Pindah dari Hanura ke PKB, Merci Piwung Kalahkan Ketua Partai
Kejadian di TPS IX tidak menutup kemungkinan terjadi pula di TPS lainnya dalam wilayah PPK Kota Tambolaka.
Karena itu poin gugatannya adalah meminta menghitung ulang 10 TPS dalam wilayah PPK Kota Tambolaka.
Hal itu demi memberi kepuasan bagi semua pihak sekaligus menunjukan pemilu yang jujur dan adil serta transparan.
Pihaknya memastikan, minggu depan, bersama penasehat hukum berangkat ke Jakarta melakukan koordinasi dengan DPP PAN untuk seterusnya mendaftarkan gugatan ke Mahkamah konstitusi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)