Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat

Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.

Editor: Adiana Ahmad
Kontan
Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat 

Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat

POS-KUPANG.COM- Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan untuk tahapan awal yang dimulai pada 1 Mei 2019 lalu ketentuan tersebut mulai diterapkan di poli jantung, poli mata, dan poli rehabilitasi medik.

 
Namun realisasinya kembali lagi kepada kesiapan rumah sakit, karena pengadaan alat dilakukan oleh rumah sakit.

“Dimulai 1 mei 2019 untuk semua RS di poli jantung, mata dan rehab medik (pelaksaan finger print). Untuk RS yang sudah siap alat finger,” kata M. Iqbal kepada Tribunnew.com, Senin (13/5/2019).

Musda III Perkindo, Perkindo NTT Harus Profesional

Kemudian nantinya secara bertahap sistem finger print ini juga akan diterapkan pada poli lainnya seperti poli interna (penyakit dalam), poli anak, poli bedah, maupun obgyn.

“Tentu secata bertahap akan ditambah polinya, tapi di awal sistem ini sudah berjalan untuk peserta hemodialisa (HD/cuci darah),” ujar M. Iqbal.

M. Iqbal menyebutkan tujuan penerapan sistem finger print bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di rumah sakit untuk mempermudah sistem administrasi termasuk mengurangi fotokopi dokumen yang biasa dilakukan saat administrasi.

Musda III Perkindo NTT, Semuel Rebo : Perkindo NTT Ditantang Go Internasional

Selain itu, sistem finger print juga bertujuan untuk mencegah tindakan curang (fraud) peserta yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan identitas yang terdapat pada sistem BPJS Kesehatan.

“Ini tujuannya untuk simplifikasi administrasi, mengurangi fotokopi, mencegah fraud peserta dan tindakan pencegahan sebagai tindak lanjut audit jaminan kesehatan (JKN),” pungkas Iqbal.

Bisakah Berobat ke Rumah Sakit yang Diputus Kontrak

Pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit yang diputus kontrak tentu kebingungan. Masihkah bisa berobat?

Terkait terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya ada kebijakan baru. Apakah itu?

Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit (Persi) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) baru saja melakukan pertemuan terkait permasalahan perpanjangan akreditasi bagi rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan pertemun yang dilakukan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2019) siang itu ada tiga kebijakan yang diputuskan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved