Terlibat Politik Praktis, Enam ASN di TTU Ini Diperiksa

Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU diperiksa karena diduga kuat terlibat dalam praktik politik praktis

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. 

Terlibat Politik Praktis, Enam ASN di TTU Ini Diperiksa

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU diperiksa karena diduga kuat terlibat dalam praktik politik praktis pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu.

Keenam ASN tersebut diduga mengarahkan masyarakat untuk mendukung dan memilih salah satu figur caleg partai politik tertentu. Selain itu, diduga ada ASN yang menggunakan jabatannya untuk mempengatuhi masyarakat dalam mendukung caleg tertentu.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang belum lama ini saat ditemui diruang kerjannya.

Berkas Tahap Satu Kasus Pencabulan di Kupang Dilimpahkan

Frans menyebutkan, sesuai dengan laporan yang diterima, terdapat enam ASN yang terlibat politik praktis. Keenam orang ASN yang terlibat politik praktis itu mayoritas menduduki jabatan eselon II dan eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.

Frans megatakan, berdasarkan laporan yang diterima, keenam ASN tersebut diantaranya, Plt Kadis Dukcapil, Robertus Nahas, Camat Naibenu, Laurentio Kolo, Camat Biboki Utara, Edmundus Aluman, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yoanetha Kono, Kabid Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah, Paula Ola Kono dan bendahara Dinas Sosial, Yuven Anapah.

"Sesuai dengan laporan yang ada, memang ada enam ASN yang kita sementara periksa karena terlibat politik praktis. Mayoritas pejabat eselon II dan eselon III,” tuturnya.

Pemilu 2019, Kota Kupang Akhirnya Pleno Tingkat Provinsi NTT

Menurut Fransiskus, bentuk keterlibatan politik praktis dari keenam ASN itu diantarannya mengarahkan dukungan kepada calon legislatif tertentu pada pemilu, 17 April 2019 lalu. Bahkan, ungkap Frans, ada ASN yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi masyarakat mendukung caleg tertentu.

Frans menegaskan, apabila nantinya setelah diperiksa dan terbukti bersalah, maka keenam ASN tersebut akan diberikan sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN dan PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS.

"Untuk sanksinya itu bisa mendapatkan hukuman berat. Turun pangkat selama tiga tahun, bahkan bisa diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Bisa juga nanti dinonjobkan bagi pejabat struktural," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved