Berkas Tahap Satu Kasus Pencabulan di Kupang Dilimpahkan
Selanjutnya, pihak Polsek Oebobo tengah menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Berkas Tahap Satu Kasus Pencabulan di Kupang Dilimpahkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kepolisian Sektor Oebobo Resort Kupang Kota telah melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan yang dilakukan RAW (16) terhadap MLFJ (15), Sabtu (11/5/2019).
Tersangka RAW yang merupakan anak dibawah umur ini sebelumnya dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo di kediamannya di Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu pagi.
Selanjutnya, pihak Polsek Oebobo tengah menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo membekuk pelaku pencabulan RAW (16).
Pelaku dibekuk di kediamannya di Jln Jambu RT 023/RW 09 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Senin (8/4/2019) lalu.
• Sering Mengantuk di Siang Hari, Waspada Penyakit Alzheimer
• Ramalan Zodiak Besok 12 Mei 2019, Aries Penuh Kasih, Sagitarius Hujan Berkat, Zodiak Lain?
• Ramalan Zodiak Besok 12 Mei 2019, Aries Penuh Kasih, Sagitarius Hujan Berkat, Zodiak Lain?
RAW yang merupakan anak dibawah umur ini merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap MLFJ (15) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019) sore.
Karena masih dibawah umur, lanjut Iptu Komang, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polsek Oebobo.
Lebih lanjut, pihaknya tidak melakukan penahanan karena pelaku merupakan anak dibawah umur dan diatur dalam undang-undang perlindungan anak serta dijamin oleh orangtuanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Komang, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku selama tujuh tahun penjara," kata Iptu Komang.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja puteri yang juga pelajar SMP di Kupang mendapat perlakuan mengenaskan. Usai dijemput tengah malam di rumahnya, remaja yang berstatus siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kupang ini malah disetubuhi.
• Luar Biasa! SDI Lasiana Juara Lomba Paduan Suara Walikota Cup
• Luar Biasa! SDI Lasiana Juara Lomba Paduan Suara Walikota Cup
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Oebobo pada Sabtu (30/1/2019) siang.