Diberitakan Dicegah di Bandara Saat Hendak ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Pengacara Kivlan Zen

Diberitakan dicegah di bandara saat hendak ke luar negeri, ini penjelasan pengacara Kivlan Zen

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Prita Romadoni, memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (11/5/2019). 

Diberitakan dicegah di bandara saat hendak ke luar negeri, ini penjelasan pengacara Kivlan Zen

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni, menyatakan kliennya hendak pergi ke Batam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore kemarin.

Pitra membantah kliennya ingin bepergian ke luar negeri sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa.

Perempuan 22 Tahun Ini Tawarkan Jasa Lukis di Twitter untuk Pengobatan Sang Ayah, Ini Hasilnya

"Dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap ataupun tersangka, itu tidak benar adanya. Yang benar dia berangkat ke Batam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu siang.

Pitra mengemukakan, Kivlan terbang ke Batam untuk menemui keluarganya yang tinggal di sana. Ia juga membantah ada penangkapan terhadap Kivlan.

Tanaman Warga di 4 Kecamatan di Sumut Terancam Gagal Panen, Butuh Hujan Menyelamatkannya

"Hari ini dia bersama cucu-cucunya dan anaknya, tidak ada penangkapan terhadap beliau, tidak ada (status) tersangka terhadap beliau," ujar Pitra.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Staf Kostrad itu dicegah ke luar negeri karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan diajukan seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bantah Kivlan Zen Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved