Pemilu 2019

Ternyata Ini Alasan Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu

Ternyata Ini Alasan massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/VITO
Massa aksi berkumpul di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019). Mereka berencana unjuk rasa ke Kantor KPU. 

Ternyata Ini Alasan massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen batal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) siang.

Sebelumnya, massa sudah berkumpul di Lapangan Banteng sejak pukul 12.30 WIB. Mereka bubar dengan tertib sekitar pukul 14.20 WIB.

Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Pasal yang Menjerat Eggi Sudjana

Salah satu penggagas aksi, Eggi Sudjana juga baru saja tiba di titik kumpul dan menyampaikan unjuk rasa batal.

"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ungkap Eggi kepada wartawan Kamis siang.

"Faktanya hari ini kita tidak boleh (unjuk rasa)," lanjut Eggi.

Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor Konvoi Keliling Kota Atambua

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi. Massa aksi pun menyadari hal itu sehingga sepakat untuk membubarkan diri.

"Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Mengaku tak Tahu, Djoko Santoso Persilakan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Menggelar Aksi Unjuk Rasa

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, mengaku pihaknya tak mengetahui rencana aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

Aksi unjuk rasa itu akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5/2019).

"Enggak ngerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Kendati demikian, mantan Panglima TNI itu mempersilakan Kivlan dan Eggi menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya.

Djoko mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.

"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja. Pasal 28 menyatakan bahwa berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," kata Djoko.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved