Masih Ingat Kasus KDRT di Oebobo Kota Kupang? Ini Perkembangannya

Masih Ingat Kasus KDRT di Kecamatan Oebobo Kota Kupang? Ini Perkembangannya

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H 

Masih Ingat Kasus KDRT di Kecamatan Oebobo Kota Kupang? Ini Perkembangannya

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Erik Bernaditus Mela (46) terhadap istrinya Linda Brand di Kelurahan Oebobo terus bergulir, Kamis (9/5/2019).

Akibat KDRT tersebut, Linda Brand warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, Erik Bernaditus Mela yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian Resort Kupang Kota tengah memenuhi petunjuk jaksa dengan memeriksa saksi ahli dan satu saksi lainnya.

Kemendag Pantau Barang Kebutuhan Pokok di Kota Kupang, Ini Harganya

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).

Iptu Bobby menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH untuk melakukan pemeriksaan ahli di Bali.

Ipda Yance, lanjut dia, juga ditemani dua anggota lainnya dan akan melakukan pemeriksaan seorang saksi di Jogjakarta.

Pileg DPR RI, Partai NasDem Raih Suara Terbanyak di TTU

"Tim penyidik yakni pak Yance Kadiaman dengan dua anggota telah berangkat kemarin, Rabu (8/5/2019). Mereka akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Bali serta satu saksi di Jogjakarta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (24/3/2019).

Akibat KDRT tersebut, Linda Brand warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, Erik Bernaditus Mela (46) sekira pukul 12.30 Wita, Jumat (26/4/2013) silam.

Fakta mengejutkan, pihak kepolisian menetapkan suami korban, Erik Bernaditus Mela (46) sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Sabtu sore.

"Kasus KDRT dengan tersangka Erik Bernaditus Mela (46) warga Kecamatan Oebobo kasusnya sudah dari 2013. Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua Minggu lalu dipanggil sebagai tersangka kemudian dilakukan sebagai tersangka," kata Ipda Yance.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, jelas Ipda Yance, tersangka dicerca dengan 47 pertanyaan sejak pukul 11.00 Wita.

Saat ini, tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan kemanusiaan dimana tersangka merupakan tulang punggung keluarga bagi tiga orang anaknya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved