Masih Ingat Kasus KDRT di Oebobo Kota Kupang? Ini Perkembangannya
Masih Ingat Kasus KDRT di Kecamatan Oebobo Kota Kupang? Ini Perkembangannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Terhadap tersangka untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan berkaitan dengan tersangka ini yang menjadi tulang punggung dari tiga orang anaknya sementara tidak dilakukan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Namun demikian, proses penyidikan terhadap tersangka terus dilanjutkan.
"Proses penyidikan ini akan berlanjut, sesegera mungkin penyidik akan melakukan tahap satu ke JPU," tegas Ipda Yance.
Kepada tersangka, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.
"Tentunya proses penyidikan terus berjalan. Diharapkan tersangka tetap kooperatif dan kemudian tersangka menyatakan bersedia melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu," katanya
"Bila tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang sama ataupun menghilangkan barang bukti, maka akan dilakukan penahanan," tambahnya lagi.
Ipda Yance juga menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui kasus yang kita sangkakan pihak kepolisian terhadapnya.
Namun demikian, ada beberapa teknis penyidik dalam pemeriksaan yang dinilai oleh penyidik patut diduga bahwa tersangka adalah pelaku yang menewaskan istrinya enam tahun silam.
Dalam kasus tersebut, sudah tiga orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya serta lima orang saksi lainnya.
"Sudah dilakukan otopsi dua kali sebanyak dua kali terhadap korban dan para dokter yang melakukan otopsi sudah diambil keterangan intensif terkait kegiatan-kegiatan mereka," tambah Ipda Yance.
Selain itu, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Ipda Yance.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kupang Kota pada Minggu (28/4/2013) dengan dugaan korban meninggal tidak wajar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)