Perpustakaan Nasional RI Gelar Bimtek Pacu Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat NTT

Pihak Perpustakaan Nasional RI Gelar Bimtek Pacu Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat NTT

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Suasana kegiatan Bimtek strategi pengembangan perpustakaan dan tik layanan perpustakaan di Hotel On The Rock, Kota Kupang, Senin (5/5/2019). 

Pihak Perpustakaan Nasional RI Gelar Bimtek Pacu Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perpustakaan Nasional RI mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) strategi pengembangan perpustakaan dan tik layanan perpustakaan di Provinsi NTT dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan kreativitas masyarakat NTT.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Hotel On The Rock, Kota Kupang sejak hari ini, Senin (5/5/2019) hingga 10 Mei 2019. Melibatkan peserta dari dua Kabupaten di NTT, yaitu Kabupaten Belu dan Kupang.

Tanpa Surat Perintah, Pengacara Sebut Penyadapan Terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Dra. Nani Suryani, M. Si, Kepala Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Minat Baca, mewakili Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando.

Materi Bimtek yang diberikan yaitu strategi pelibatan masyarakat, strategi peningkatan akses Internet informasi terhadap layanan komputer, internet dan strategi advokasi perpustakaan.

Pasca Bencana Longsor di Desa Tondong Belang, Warga Ikut Misa Pemulihan

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Dra. Nani Suryani, M. Si, Muhammad Syarif Bando menjelaskan, Perpustakaan Nasional RI melaksanakan kegiatan transformasi perpustakaan berbasis inklusi.

Tujuannya, memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kemampuan literasi yang meningkatkan kreativitas masyarakat dan mengurangi kemiskinan akes informasi.

Lanjutnya, perpustakaan umum berbasis inklusi bukan hal baru dan telah diamanatkan dalam pasal 5 UU 43 tahun 2007 yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat terhadap perpustakaan.

Ia mengatakan beberapa poin penting dari UU tersebut, yaitu, pertama, masyarakat mempunyai hal yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan.

Kedua, masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.

Ketiga, masyarakat yang memiliki cacat/atau dan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan atau keterbatasan masing-masing.

Ia menegaskan, selain untuk menciptakan pembelajaran, perpustakaan juga berfungsi wahan dalam mencari informasi serta rekreasi yang tidak hanya mencerdaskan namun juga memberdayakan masyarakat.

"Sehingga bisa memberikan manfaat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat. Bila masyarakat sudah rasakan manfaatnya maka minat baca dengan sendirinya meningkat," ungkapnya.

Lanjut Syarif Bando, peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dalam pembentukan, pengelolaan, penyelanggraan, pengembangan dan pengawasan.

Ia menegaskan revitalisasi pengembangan perpustakaan umum berbasis inklusi sosial menitikberatkan pada peningkatan kapasitas pengelola sehingga memahami dan mempu menjawab kebutuhan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved