Oknum Pengusaha Itu Tak Mengantongi Izin, Kasus Perusakan Lingkungan di Lembata

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Irenius Quintus Suciadi, mengatakan, perusakan lingkungan di daerah itu dilakukan oleh beberapa oknum

Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Frans Krowin
-- Foto Irenius quintus suciadi -- 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Irenius Quintus Suciadi, mengatakan, perusakan lingkungan di daerah itu dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha. Dan, oknum pengusaha itu tidak mengantongi izin.

"Oknum yang merusak lingkungan hutan itu, tidak mengantongi izin dari pemerintah. Makanya, kami sudah membuat surat teguran kepada oknum-oknum pengusaha itu," tandas Irenius.

Dikatakannya, surat teguran kepada pengusaha itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Tapi hal itu sepertinya diabaikan, sehingga saat ini pihaknya terpaksa mengeluarkan lagi surat teguran tersebut.

KPU Ende Terpaksa Buka Kotak Suara Saat Pleno, Ini Pemicunya

Beberapa waktu lalu, katanya, pihaknya pernah menegur oknum pengusaha tersebut lantaran merusak lingkungan hutan namun tidak mereklamasinya kembali.

Setelah surat teguran itu dikeluarkan, lanjut dia, oknum pengusaha tersebut menghentikan sementara aktivitas pengambilan bahan galian C dari tempat tersebut. Namun beberapa waktu kemudian, oknum pengusaha itu mengulangi perbuatannya di lokasi yang lain.

Lolos ke Semifinal Piala Indonesia- Pelatih Persija Ivan Kolev Analisis Kekuatan Borneo FC

Oleh karena itu, katanya, pihaknya terpaksa mengeluarkan lagi surat teguran yang lebih tegas sifatnya. Diharapkan dengan surat teguran itu, oknum pengusaha bersangkutan lebih paham akan apa yang harus dilakukannya.

BREAKING NEWS- Kasus Trafficking, FPR Demo di Kantor Gubernur NTT

Ia juga menyayangkan ulah pengusaha yang seakan tak memahami regulasi tentang eksplorasi lingkungan hidup. Olehnya ia berharap dengan teguran tersebut oknum bersangkutan menghentikan tindakannya, mengambil bahan galian C secara ilegal.

Ia mengatakan, reklamasi pantai di sisi utara Bandar Udara (Bandara) Wunopito, memang penting untuk keamanan lingkungan bandara. Tapi jangan karena hal tersebut, oknum pengusaha lantas semaunya mengambil galian C tanpa mengantongi izin. Tindakan itu tentunya melanggar aturan.

Hasil Pertandingan Liga Italia, Atalanta dan Napoli Menang

Irenius berharap agar dengan surat teguran tersebut, pihak pengusaha langsung menghentikan tindakannya. Karena tanpa itu, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas lagi. "Saya harap oknum pengusaha itu langsung menghentikan tindakannya. Karena itu hal yang paling penting," tandas Irenius. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved