Kejati NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi NTT Fair
NTT Fair yang tengah ditangani. Gelar perkara ini direncanakan akan dilaksanakan dalam bulan Mei tahun ini.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Kejati NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi NTT Fair
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi NTT Fair yang tengah ditangani. Gelar perkara ini direncanakan akan dilaksanakan dalam bulan Mei tahun ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur Febrie Ardiansyah SH, MH melalui Kasi Penkum Abdul Hakim SH, MH yang ditemui di kantornya pada Senin (6/5/2019) mengungkapkan, pihaknya berencana untuk melakukan gelar perkara untuk kasus ini dalam waktu dekat.
“Kita akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini (dugaan Korupsi NTT Fair) dalam waktu dekat, pokoknya dalam bulan ini seperti yang disampaikan penyidik pak Robert Lambila,” ujarnya.
Gelar perkara untuk kasus ini juga akan langsung dilanjutkan dengan penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret nama nama pejabat dan mantan pejabat NTT di termasuk Sekda Ben Polo Maing dan Mantan Gubernur Frans Lebu Raya yang telah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
• Zinedine Zidane Beri Ultimatum Paul Pogba, Ini Pokok Persoalannya
• KPU Kota Kupang Rekomendasi Bantuan Untuk Petugas Pemilu yang Sakit
• Unipa Maumere Utus 837 Mahasiswa ke 27 Desa di Sikka
“Kita beri waktu, gelar perkara akan langsung dilanjutkan dengan penetapan para tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku, Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang ini telah melalui tahapan pemeriksaan keterangan saksi saksi.
Setelah memeriksa lebih dari dua puluh saksi sejak sebelum pelaksanaan Pemilu 2019, pada Kamis (2/5/2019), pihak Kejati memanggil mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing sebagai saksi untuk memberi keterangan dalam kasus tersebut. Mereka menjadi saksi terakhir yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTT.
Dalam kasus dugaan korupsi pada proyek NTT Fair tersebut, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka terdiri dari PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, peneliti kontrak, saksi ahli, pejabat dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT, ajudan mantan Gubernur.
Dari pemeriksaan tersebut, diakuinya semua saksi berpotensi dan berpeluang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
• Di Dapil III TTS, Ada Tiga Nama Muka Baru dan Lima Nama Wajah Lama
• Ini Harga Khususnya jika Ubah Suzuki Ertiga Biasa Jadi Versi Sport
“Semua saksi berpeluang jadi tersangka, tergantung mereka sendiri, bagaimana keterangan mereka selama pemeriksaan,” ujar Abdul Hamid kepada wartawan.
Ia mengatakan, tidak dapat memastikan berapa tersangka dalam kasus ini karena hingga saat ini pihak penyidik masih bekerja untuk mendalami keterangan para saksi.
Namun ia mengatakan bahwa, setelah pemeriksaan saksi akan dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka pada kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.
Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.
Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya kontrak, realisasi fisik proyek baru mencapai 70 persen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
