Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, 412 Petugas Pemilu Wafat, Ustadz Yusuf Mansur Kirim Al Fatehah

Jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal hingga Jumat (3/5/2019) menjadi 412 orang, sedang di NTT mencapai 9 orang.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Personil TNI/Polri membantu membawa keranda Ane Liane (22), petugas KPPS 28 Desa Cimacan, Kec. Cipanas, Kab.Cianjur, Jawa Barat yang meninggal karena kelelahan ke tempat peristirahatannya yang terakhir, Jumat (26/04/2019). 

POS-KUPANG.COM - Jumlah penyelenggara pemilu ad hoc meninggal dunia bertambah menjadi 412 orang.

Selain itu, sebanyak 3.658 lainnya dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (3/5/2019).

"Jumlah penyelenggara pemilu wafat 412, sakit 3.658. Total 4.070 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat Bertugas Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dibandingkan data KPU Kamis (2/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah sebanyak 30 orang.

Sedangkan yang sakit bertambah jadi 466 orang.

Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU bakal memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit.

Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ketua MUI NTT : Pelaksanaan Pemilu 2019 di NTT Sangat Transparan

Follow Akun Instagram Lisa BLACKPINK, Unggahan Justin Bieber Bikin BLINK Histeris!

Tes Kepribadian: Kartu Tarot yang Kamu Pilih Ungkap Alasan Kenapa Kamu Masih Jomblo Sampai Sekarang

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta.

Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Ustadz Yusuf Mansur Turut Berduka

Sementara itu, Ustadz Yusuf Mansur melalui akun Instagramnya @yusufmansurnew memposting turut berduka atas meninggalnya para petugas penyelenggara Pemilu 2019 tersebut.

Kita semua ikut berduka dan mendoakan. Jumlah anggota yg wafat, sudah 409 orang. Yaa Allah. Semoga semuanya yang wafat, husnul khatimah dan diampuni Allah. Keluarga diberi kesabaran. .
.
Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun.
.
.
Al Faatihah

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved