BREAKING NEWS: Diduga Langgar Undang-undang, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Pilkada Alor
Breaking news: Diduga Langgar Undang-undang, DKPP gelar sidang kode etik Pilkada Alor
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Breaking news: Diduga Langgar Undang-undang, DKPP gelar sidang kode etik Pilkada Alor
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik penyelenggara Pilkada Alor di Aula Kantor KPU NTT, Kamis (2/5/2019).
Sidang kode etik yang menghadirkan Bawaslu NTT sebagai pihak teradu ini mau mencari titik perkara perihal dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Bupati Alor Amon Djobo pada Pilkada Alor 2018 lalu.
• BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati NTT: Semua Saksi Berpeluang Tersangka
Bupati Amon Djobo sebagai terlapor diduga melakukan mutasi pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Alor sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah pada Pilkada tahun lalu.

Mutasi yang dilakukan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang bupati/wakil bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Ditemui usai sidang, Mantan Calon Bupati Alor, Imanuel Blegur yang hadir dalam sidang sebagai pihak pengadu, mengatakan bupati petahana telah melakukan 12 kali mutasi pejabat sebelum dan sesudah penetapan calon.
• Aneka Tarian Tradisional dan Perlombaan Meriahkan Hari Pendidikan Nasional di SoE
"Sebelum penetapan calon yaitu pada tanggal 12 Februari 2018 sudah dilakukan beberapa kali mutasi. Nah, ini yang kami laporkan ke bawaslu," kata Imanuel Blegur yang saat Pilkada lalu berhadapan dengan Bupati Amon Djobo saat ini.
Bawaslu NTT, tambahnya, justru melakukan penafsiran yang keliru terhadap Pasal 71 Ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dan memutuskan kalau apa yang dilakukan bupati itu hanya penetapan staf dan penggantian pegawai serta bukan pelanggaran terhadap pasal dimaksud.
"Menurut kami semua ASN itu adalah pejabat. Saksi ahli tadi sudah mengatakan dengan jelas kalau itu semua adalah pejabat. Jadi seluruh mutasi itu adalah pelanggaran terhadap pasal 71," jelasnya.
Dia berharap DKPP bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaraan yang telah dilakukan karena sangat merugikan bagi pihaknya.
"Kalau seandainya mereka tahu melanggar pasal 71 sebelum penetapan maka mungkin saya melawan kotak kosong. Tapi ini tidak dilakukan dan ini merugikan."
Pada waktu setelah Pilkada dimana mutasi masih dilakukan dan Bawaslu NTT jeli membaca aturan serta melakukan konsultasi dengan Komisi ASN, dia yakin Bupati Alor sekarang tidak mungkin dilantik karena pelanggarannya jelas.
"Mereka (Bawaslu NTT) tidak bantah itu tadi," ujarnya perihal sikap Bawaslu NTT saat sidang.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, yang juga hadir saat sidang ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, menyebutkan terkait laporan pelanggaran itu pihaknya sudah melakukan semua prosedur dan mekanisme sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017.
Pada saat sidang, lanjutnya, pihak Bawaslu NTT hanya ditanyakan ikwal mekanisme yang dilakukan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Amon Djobo.