Bawaslu Sumbar Periksa Ketua DPD Berkarya Sumba Barat
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat meminta keterangan kepada Ketua DPD Partai Berkarya, Bulu Awang atas keberatannya terhadap hasil pleno ppk Loli
Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
Bawaslu Sumbar Periksa Ketua DPD Berkarya Sumba Barat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Bawaslu Kabupaten Sumba Barat meminta keterangan kepada Ketua DPD Partai Berkarya, Bulu Awang atas keberatannya terhadap hasil pleno ppk Loli yang tidak membuka C1 plano di kantor Bawaslu Sumba Barat, Kamis (2/5/2019) pagi.
Kedatangan Ketua DPD Partai Berkarya Sumba Barat, Bulu Awang ke Kantor Bawaslu Sumba Barat didampingi saksi Thomas Moto Bunga untuk memberikan klarifikasi atas keberatannya terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ppk Loli selama berlangsungnya rapat pleno perhitungan perolehan suara calon legislatif dan pilpres ditingkat PPK Loli.
Anggota komisioner Bawaslu Sumba Barat yang membidangi Divisi hukum pelanggaran dan penindakan Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh bersama anggota Bawaslu yang menbidangi sumber daya manusia dan data informasi, Oktavianus Malo, memimpin jalannya pengambilan keterangan para pelapor untuk mengklarifikasi berbagai persoalan terkait dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dilakukan ppk Loli.
• Bawaslu Sumba Barat Himbau Caleg Segera Serahkan LPPDK
• Difabel Adimister Flores Timur Tuntut Proses Hukum KPPS
Ketua DPD Partai Berkarya, Bulu Awang, dalam keteranganya, mengatakan, kedatangan ke Bawaslu Sumba Barat untuk mencari keadilan. Karena itu berharap lembaga Bawaslu perlu mencermati dengan baik dan mengkaji sebaik mungkin demi menyikapi persoalan yang dialami partai.Berkarya.
Sementara itu Thomas Moto Bunga, salah seorang saksi PartaiBerkarya yang ditemui pos kupang sesaat sebelum mendapat giliran memberikan ketarangan kepada Bawaslu, Kamis (2/5/2019) mengatakan, pada saat pleno di PPK Loli,selaku saksi parpol telah menyampaikan agar c1 plano dibuka demi mencocokan data c1 plano yang dipegang saksi dn lainnya. Namun perminta itu tidak sepenuhnya disetujui ppk (*)