Difabel Adimister Flores Timur Tuntut Proses Hukum KPPS
selaku pelapor, Bawaslu sudah minta klarifikasi kepada saya setelah laporan tertulis saya berikan. Para terlapor, KPPS Desa Mudakaputu sudah di
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA---Direktur Yayasan Panca Duo Panti Asuhan Adimister Dulionan, Arnoldus Dominikus Duli Uran, telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Flores Timur (Flotim), Pulau Flores, Propinsi NTT terkait tidak diberikanya kesempatan kepada 16 orang penyandang difabel menyalurkan hak suara dalam Pemilu 17 April 2019.
“Selaku pelapor, Bawaslu sudah minta klarifikasi kepada saya setelah laporan tertulis saya berikan. Para terlapor, KPPS Desa Mudakaputu sudah dipanggil klarifikasi, tetapi saya belum dapat seperti apa kelanjutan kasus ini,” kata Arnoldus dihubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (2/5/2019) siang.
• Henry Beberkan Nikita Willy Anaknya Hobi Konsumsi Alkohol
Arnoldus menduga petugas TPS 03 Dusun Watobelen, Desa Mudakaputu, Kecamatan Ile Mandiri menjalankan pesan sponsor dari pihak tertentu untuk tidak melayani pemberian suara kepada 16 difabel.
“Kami tuntut karena semua syarat lengkap untuk difabel berikan suara. Kenapa kali ini tidak bisa, padahal pemilu gubernur tahun lalu bisa dilayani ke panti asuhan. Mungkin saja mereka hanya menjalankan perintah,” ujar Arnoldus.
• BREAKING NEWS- Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Diperiksa Dua Jam Lebih di Kejati NTT
Ia mendesak Bawsalu Flores Timur menuntaskan kasus ini. Apabila benar terjadi pelanggaran, mereka dijatuhi hukuman sesuai ketentuan berlaku sekaligus pembelajaran kepada pihak yang lain.
“Tindakan mereka dilakukan sengaja, tahu dan mau mengorbankan hak politik orang lain. Perjuangan kami mengubah stigma orang terhadap difabel. Difabel adalah kodrat bukan orang sakit,” tegas Arnoldus.
• Reino Barack Berjualan Rokok
Sebanyak 16 orang difabel penghuni Panti Asuhan Adimister Duli Onan di Dusun Watobelen, Desa Mudakaputu, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Bawaslu Flotim. Mereka tidak diberi kesempatan memberikan suara dalam Pemilu serentak, Rabu (17/4/2019). (*)