Bawaslu Imbau Caleg Segera Serahkan LPPDK ke KPU Sumba Barat
Pihak Bawaslu Imbau Caleg Segera Serahkan LPPDK ke KPU Kabupaten Sumba Barat
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Pihak Bawaslu Imbau Caleg Segera Serahkan LPPDK ke KPU Kabupaten Sumba Barat
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat mengimbau para calon legislatif dalam hal ini melalui partai politik masing-masing agar segera menyerahkan laporan penggunaan pemanfaatan dana kampanye (LPPDK) ke KPU Kabupaten Sumba Barat.
Hal itu sesuai pasal 335 ayat 12 undang-undang nomor 7 tahun 2018 tentang pemilu serta sesuai lampiran PKPU nomor nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ke-3 atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal palaksanaan pemilu tahun 2019.
• UPG 45 NTT Jamin Lulusannya Mampu Bersaing di Dunia Kerja dan Berintegritas
Berdasarkan ketentuan tersebut maka partai politik menyerahkan LPPDK paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara.
Anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi.B.Ndjurumana, STh menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (1/5/2019).
• Peringati Hari Buruh, Buruh di Sumatera Selatan Minta Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015
Menurutnya, waktu penyerahan laporan LPPDK ke KPU Sumba Barat berlangsung paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara. Hal itu berarti paling lambat tanggal 2 Mei, semua partai politik telah menyerahkan LPPDK ke KPU Sumba Barat.
Bilamana terdapat partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK maka KPU akan mencoretnya. Hal itu berarti calon anggota dewan dari partai politik bersangkutan juga tidak bisa mendduduki kursi legislatif Sumba Barat meskipun dari sisi perolehan suara mencukupnya.
Karena itu, harapan para calon legislatif juga proaktif mendukung partai politik bersangkutan agar secepatnya menyelesaikan laporan LPPDK itu.
Disisi lain, berharap KPU Sumba Barat harus tegas sehingga siapapun yang melanggar diproses sesuai hukum berlaku. Dengan demikian, kualitas pemilu kali ini baik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)