Tak Disiplin, Delapan Pejabat Esalon III dan IV di TTS Dinonjobkan

Akibat tak disiplin, delapan Pejabat Esalon III dan IV di Pemkab TTS dinonjobkan

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Akibat tak disiplin, delapan Pejabat Esalon III dan IV di Pemkab TTS dinonjobkan

POS-KUPANG.COM | SOE - Habis sudah kesabaran Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terhadap delapan pejabat esalon III dan IV Lingkup Pemda TTS yang tidak disiplin dan diketahui malas masuk kantor.

Senin (29/4/2019) ke delapan pejabat tersebut dinon Jobkan dari jabatannya untuk sementara. Jika dalam jangka waktu tiga bulan tidak ada perubahan sikap dari kedelapan pejabat tersebut maka status non job akan dipermanenkan sehingga para pejabat bermasalah tersebut akan menjadi staf biasa.

Pemilu 2019, Mekeng dan Laka Lena Berpeluang ke Senayan

Hal ini diungkapkan Bupati Tahun kepada pos Kupang, Senin (29/4/2019) di Kantor Bupati TTS.

Kedelapan pejabat yang dinonjobkan yaitu, Jhon Asbanu, Kabag Ekonomi Pembangunan Setda TTS,Andreas Naitboho, Camat Kuanfatu, Umbu Isak I. Ratundima, S.IP, Kasubag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik di Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda, Don Yesriel Yohan K. Banunaek, ST, MT, Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Dinas PR & KP, Melky Zaklar Selan, SE, Kasie Pemerintahan di Kecamatan Kuatnana, Astuti Djono, SE, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTS, Anthonius Lakapu Kabid pada Dinas Nakertrans dan Jhon Imanuel, Kabid pada Badan Litbang.

Letkol Marinir Totok Nurcahyanto Resmi Jabat Danlanal Maumere

"Sudah tiga Minggu berturut-turut saya lihat mereka tidak pernah hadir mengikuti apel dan ibadat pagi. Ada juga yang saya dapat laporan malas masuk kantor. Ini sudah tidak bisa kita biarkan terus. Oleh sebab itu kita kasih sangsi tegas non jobkan sementara. Sambil kita observasi. Kalau tiga bulan tidak ada perubahan kita stafkan untuk seterusnya," tegas Bupati Tahun yang didampingi Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay.

Khusus Camat Kuanfatu, Andreas Naitboho dikatakan Bupati Tahun, yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan pengguna keuangan serta diketahui jika yang bersangkutan selama ini mengatur uang sendiri (monopoli).

Oleh sebab itu, khusus Andreas ditempatkan sementara di Satpol PP Kabupaten TTS.

"Saya sudah kasih waktu untuk pertanggungjawaban keuangannya namun tidak bisa. Sudah begitu ternyata selama ini dia kelolah yang kecamatan sendiri," jelas Bupati Tahun.

Ketika ditanyakan apakah para pejabat yang dinonaktifkan dari jabatannya juga tidak akan menerima tunjangan jabatan, Bupati Tahun mengatakan, dirinya akan meminta BKD untuk melihat regulasinya. Jika memang secara regulasi diharuskan agar tunjangan jabatannya tidak dibayarkan bagi mereka yang dinonjobkan maka kedelapan pejabat tersebut tidak akan menerima tunjangan jabatan selama tiga bulan kedepan.

"Nanti dilihat dulu regulasinya, kalau memang memungkinkan tidak dibayarkan maka kita tidak akan bayarkan untuk mereka yang sementara kita mohonkan, " tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

POS-KUPANG.COM - Ada pemandangan tak biasa saat apel di halaman Kantor Gubernur NTT, Senin (7/1/2019).

Apel pertama tahun 2019 ini dihadiri oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov NTT. Sejumlah ASN terlihat mengenakan rompi orange. 

Para ASN yang akan mengenakan rompi ‎berbaris dalam barisan tersendiri.

Ini Faktor Penyebab Terjadinya Gempa 4,9 SR di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT?

Gempa Labuan Bajo Manggarai Barat Tak Berpotensi Tsunami, Warga Diharap Tak Panik

Saat pengenaan rompi,setiap pimpinan OPD yang langsung memakaikan kepada ASN masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved