Tak Disiplin, Delapan Pejabat Esalon III dan IV di TTS Dinonjobkan
Akibat tak disiplin, delapan Pejabat Esalon III dan IV di Pemkab TTS dinonjobkan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKD NTT, Mulu Blasius, S.E,CES mengatakan, rompi itu disiapkan oleh Biro Umum Setda NTT dalam rangka memberi motivasi bagi ASN untuk meningkatkan disiplin.
Lalu, seperti apa kebijakan Pemprov NTT terkait kebijakan rompi orange ini? Berikut fakta-faktanya!
• Mobil Tentara Senggol Sepeda Motor di Depan Mesjid Al Ikhlas Halilulik, Warga Mandeu Alami Hal ini
• Waduh! Tak Disiplin Waktu ASN Pemprov NTT Ramai-ramai Kenakan Rompi Orange, Ini Penampakannya
1. Diberikan kepada ASN yang tidak disiplin
Kepala Biro Umum Setda NTT, Drs Zakarias Moruk mengatakan, rompi orange yang nantinya dikenakan kepada para ASN yang tidak disiplin.
Menurutnya, upaya itu bukan untuk menakut-nakuti atau ancaman bagi ASN melainkan sebagai bentuk motivasi bagi ASN dalam bekerja.
"Rompi ini bukan untuk menakut-nakuti tetapi sebagai motivasi ASN dalam bekerja sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan," kata Zakarias, Jumat (2/11/2018).

2. Pemerintah siapkan 150 rompi
Zakarias juga mengatakan, pihak Biro Umum telah menyiapkan 150 rompi untuk ASN yang tidak disiplin di lingkup Pemprov NTT.
Dijelaskan, pengadaan rompi oleh Biro Umum itu bukan sebuah ancaman bagi ASN, melainkan motivasi agar ASN lebih tertib dan disiplin dalam bekerja.
"Motivasi untuk masuk kantor tepat waktu, motivasi untuk bekerja secara disiplin dan bertanggungjawab," katanya.
• Pakai Rompi Orange,ASN Ini Enggan Lepaskan
• ASN Pemprov NTT Tidak Disiplin Kenakan Rompi Saat Apel
3. Pelaksanaan Teknis dilakukan BKD NTT
Bagian Umum mengaku hanya menyediakan rompi-rompi tersebut. Terkait penerapannya secara teknis akan dilakukan oleh BKD NTT.
"Secara teknis tentu dilakukan oleh BKD. Kami hanya siapkan rompi itu," ujarnya.
Dikatakan,secara teknis itu, apakah rompi itu akan dipakai oleh ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut atau seperti apa tentu akan diatur oleh BKD.
Hal lain, lanjut Zakarias, mungkin juga dikenakan bagi ASN yang masuk terlambat selama lima hari atau berapa hari. "Itu hal teknis yang diatur oleh BKD. Intinya bahwa kita mendukung program bapak Gubernur NTT soal reformasi birokrasi termasuk disiplin ASN," ujarnya.
