Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati Bagi Dua Pembunuh Sopir Taksi Online

Majelis Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati Bagi Dua Pembunuh Sopir Taksi Online

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Acundra (21) dan Ridwan (45) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu (24/4/2019). Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa divonis hakim dengan hukuman mati. 

Majelis Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati Bagi Dua Pembunuh Sopir Taksi Online

POS-KUPANG.COM | PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan Sofyan (45), sopir taksi online, divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019).

Kedua terdakwa tersebut adalah Acundra (21) dan Ridwan (45). Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bagus Irawan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan untuk merampok dan membunuh Sofyan.

Polytron Menerima Penghargaan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana dengan hukuman mati," kata Bagus saat membacakan vonis diruang sidang.

Fitriani (43) yang merupakan istri korban pun langsung menangis haru mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua, Pemilik Akun Dapat Dijerat UU ITE

Sementara Acundra, salah seorang pelaku terlihat menahan tangis usai mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim.

Ketua Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding terkait vonis tersebut. Kgs Roni (71), orangtua dari korban mengaku lega dengan vonis dari hakim.

Menurutnya, kedua pelaku pantas mendapatkan hukuman maksimal, karena telah secara keji membunuh putranya hingga ditemukan tinggal tulang.

"Alhamdulilah saya lega, puas dengan hasil ini. Semoga kasus ini tidak terulang lagi," ujarnya usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Sofyan menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada (29/10/2018) lalu. Saat itu Sofyan mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Saat perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Polisi telah menangkap tiga dari empat tersangka yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21).

Salah satu tersangka FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran tersangka masih di bawah umur. Sementara tersangka Akbar ( 31) hingga saat ini masih dinyatakan buron. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati", Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved