Data Saksi PPS Belum Dikantongi, Saksi PKPI Minta Formulir Keberatan

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilpres, DPD dan Pileg di Kecamatan Kupang Timur memasuki hari kedua berjalan alot

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ EDY HAYONG
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilpres dan Pileg di Kecamatan Kupang Timur, Selasa (2342019) 

Data Saksi PPS Belum Dikantongi, Saksi PKPI Minta Formulir Keberatan

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I BABAU- Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilpres, DPD dan Pileg di Kecamatan Kupang Timur memasuki hari kedua, Selasa (23/4/2019) berjalan alot.

Pada pleno hasil dari Kelurahan Merdeka, saat pembacaan hasil suara dari para caleg DPRD NTT, saksi PPK dari PKPI mengajukan interupsi terkait data raihan suara yang belum diterima dari saksi PPS. Untuk itu saksi PPK meminta diberikan formulir keberatan.

Pantauan POS KUPANG.COM, Selasa 23/4/2019), rapat pleno dipimpin Ketua PPK, Alex Seubelan, dihadiri Ketua Panwas, Jakob Dethan, Kapolsek Kupang Timur, Ipda Fery Alamsyah, S.Ik.

Di Sikka, Lima TPS Lakukan PSU dan Lima TPS PSL

Saat itu saksi PKPI menegaskan bahwa data rekapan raihan suara dari saksi belum diterima sehingga menyulitkannya untuk mengetahui hasil rekapan yang dibacakan PPS.

Saksi PKPI meminta formulir keberatan agar pihaknya bisa menyampaikan pendapat untuk diteruskan ke penyelenggara.
Ketua Panwas, Jakob Dethan menegaskan, soal data dari saksi itu merupakan ranahnya partai dan seharusnya meminta saksi dari PPS yang sudah ditunjuk untuk menyerahkannya ke saksi partai di PPK.

Sesuai aturan jika dalam pleno jika ditemukan adanya perbedaan suara yang ditulis maka pembuktiannya akan dibuka kotak suara untuk mengecek kebenarannya.

Kapolsek Kupang Timur, Fery Alamsyah mengatakan, proses pleno di Kupang Timur dimulai tanggal 22 April yang diawali dari Kelurahan Babau.

Pemilu 2019 - Hari ini PPK Kota Raja Mulai Pleno Rekapitulasi

Kegiatan dimulai pukul 11.00 wita dan berakhir pada Selasa (23/4/2019) pukul 02.00 wita. Pelaksanaan hari kedua direncanakan diskors pukul 18.00 wita dan dilanjutkan kembali Rabu (24/4/2019).

"Kondisi fisik penyelenggara cukup kelelahan sehingga kesepakatan bersama pleno hari kedua diskors sampai pukul 18.00 wita. Biarkan mereka cukup waktu istirahat karena jadwal pleno di PPK juga cukup panjang," kata Fery.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved