Pilpres 2019
Hitung Manual dan Situng Hasil Pemilu 2019, KPU Pastikan Terbuka dan Transparan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, menjelaskan apa dan bagaimana Sistem Penghitungan (Situng).
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Hitung Manual dan Situng Hasil Pemilu 2019, KPU Pastikan Terbuka dan Transparan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, menjelaskan apa dan bagaimana Sistem Penghitungan (Situng).
Ia juga memastikan KPU terbuka dan transparan terhadap seluruh proses penghitungan suara Pemilu 2019.
Viryan juga menepis tudingan KPU melakukan manipulasi atau curang dalam proses Situng Entry.
Berikut penjelasan lengkap Viryan Azis:
Situng singkatan dari sistem penghitungan hasil pemilu/pilkada adalah sistem informasi yang dibuat KPU untuk memenuhi kebutuhan publik mengetahui hasil penghitungan suara sementara yang sedang direkap secara berjenjang.
Situng menjadi bagian penting dalam konteks menginformasikan hasil pemilu secara cepat atau quick real count (QRC).
Keberadaannya bersifat sementara karena hasil yang ditetapkan oleh KPU bukanlah hasil rekap dari situng.
Melainkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas serta publik dapat mengaksesnya.
Pertanyaan yang kerap muncul ada dua, kenapa bukan hasil situng saja yang tetapkan KPU sebagai hasil resmi KPU dan apakah hasil situng akan berbeda dengan hitung manual?.
Pertama, kenapa hasil situng tidak ditetapkan KPU sebagai hasil resmi KPU karena regulasi pemilu (undang-undang) hanya mengatur hasil pemilu ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu secara manual dan berjenjang (hitung manual) dalam rapat pleno terbuka.
Kegiatan rapat pleno terbuka sesuai namanya dihadiri sejumlah pihak yang menjamin prinsip keterbukaan/transparan alias tidak tertutup.
Mekanisme rapat pleno terbuka oleh KPU pada seluruh tingkatan dapat dihadiri stakeholder terkait, yaitu diikuti perwakilan peserta pemilu, pengawas pemilu (bawaslu) dan pihak lain yang terkait, biasanya media massa dan elektronik serta bila memungkinkan kapasitas ruangan, dapat diikuti oleh masyarakat.
Rapat pleno terbuka dengan peserta tersebut memungkinkan perwakilan peserta pemilu dan pengawas pemilu untuk menyampaikan pendapatnya.
Masyarakat umum dapat pula menyampaikan pendapatnya melalui perwakilan peserta pemilu atau pengawas pemilu.