Pilpres 2019
Hitung Manual dan Situng Hasil Pemilu 2019, KPU Pastikan Terbuka dan Transparan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, menjelaskan apa dan bagaimana Sistem Penghitungan (Situng).
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Mekanisme rapat pleno terbuka menjadi mekanisme pengambilan keputusan penting dan wajib dilakukan jajaran KPU pada sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam menetapkan hasil pemilu.
Pada pemilu 2019, penetapan hasil pemilu setelah kegiatan di TPS usai mulai dilaksanakan pada tingkat kecamatan oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan), dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dan terakhir ditingkat nasional oleh KPU RI.
Bagaimana pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan hasil pemilu?
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekaptiulasi hasil pemilu di kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi hasil pemilu satu per satu TPS per desa/kelurahan.
Petugas PPK (dapat dibantu PPS), membacakan hasil pemilu per TPS dihadapan para saksi peserta pemilu, mulai saksi pilpres 01 dan 02 maupun saksi pemilu legislatif unsur parpol dan perseorangan (dpd) serta pengawas pemilu ditingkat kecamatan, panwascam.
Selama proses rekap berlangsung per TPS, para saksi dan panwascam dapat menyampaikan pendapat apabila ada perbedaan hasil antara form C1 TPS yang dibacakan oleh petugas PPK dengan form C1 yang dimiliki para saksi dan Panwascam.
Lho, apa mungkin hasilnya beda, bukankah form C1 sumbernya sama dari KPPS?
Idealnya hasil pemilu di TPS yang tertuang pada form C1 dan dibagi ke seluruh saksi dan pengawas TPS saat selesai pemilu di TPS jumlahnya sama.
Perbedaan dapat terjadi karena dua hal, yaitu kekeliruan penulisan saat membuat salinan form C1 atau ada potensi manipulasi.
Kedua hal tersebut dengan proses cek dan ricek dapat diselesaikan dengan menyandingkan form C1 yng dimiliki masing-masing pihak.
Dalam hal terjadi perbedaan hasil yang tak dapat diselesaikan dengan menyandingkan form C1, dimungkinkan melihat form C1 Plano.
Apalagi nih form C1 Plano? Form C1 Plano adalah formulir pencatatan perolehan suara peserta pemilu yang dilakukan dengan cara tally di TPS.
Dokumen ini yang banyak diposting kemarin setelah penghitungan suara pilpres.
Form C1 Plano hanya ada satu sehingga menjadi rujukan akhir dokumen hasil pemilu.
Apabila masih juga terjadi masalah terhadap form C1 Plano, dimungkinkan membuka kotak suara dan menghitung ulang hasil pemilu TPS tersebut di kantor kecamatan.