Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, PSI akan Cek Status Pidana Ronaldo
Caleg digugat orangtua Gabriella Rp 302 miliar, PSI akan cek status pidana ronaldo
Caleg digugat orangtua Gabriella Rp 302 miliar, PSI akan cek status pidana ronaldo
POS-KUPANG.COM | TANGERANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Beni Sugiarto mengatakan, dirinya baru mengetahui salah seorang calon legislatif dari mereka, Ronaldo Laturette terlibat kasus pidana.
"Jujur saya baru tau ini dari KPUD jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontir dengan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.
• Lagi, Dua Unit Motor di TTU Diduga Hilang Dicuri Maling
Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Semua tahapan sudah dia ikuti, kalau toh memang ada cacat hukum, dari Kejaksaan gak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.
• BPJS Kesehatan Atambua Bantu Renovasi Masjid di Mako Satgas Yonif R 408/Sbh
Bahkan, saat pengurusan surat keterangan catatan kriminal (skck) ke Kepolisian dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.
Lebih lanjut, kata dia, setelah Ronaldo didaftarkan sebagai calon sementara, KPUD mempublikasi semua daftar calon tersebut dan pihak KPUD maupun partai tidak mendapat komplain dari masyarakat terkait sosok Ronaldo.
Namun saat ini, pihak partai akan mengkonfrontir terkait status pidana yang tengah dijalani Ronaldo dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.
"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten kami tidak bisa serta merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkair) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Ronaldo terbukti bersalah atas kematian seorang siswi kelas tiga SD Global Sevilla, Gabriella Sherly Howard.
Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.
Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015 silam.
Asip, ayah dari Gaby mengatakan, pihaknya baru menggugat Ronaldo saat ini karena harus menunggu salinan putusan MA.
"Kita kan juga harus cari pengacara, merangkum data untuk kerugian materil dan Immateril," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. (Kompas.com)