Kejari Manggarai Gandeng Change’O Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus melakukan Penyuluhan Hukum dan pengawasan pengelolaan Keuangan desa

Penulis: Aris Ninu | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Penyuluhan hukum pengelolaan keuangan desa di Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng. 

Kejari Manggarai Gandeng Change’O Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | RUTENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus melakukan Penyuluhan Hukum dan pengawasan pengelolaan Keuangan desa.

Pada, Jumat (5/4/2019) pagi jajaran Kejari Manggarai menggandeng Lembaga Policy Research Organization Change ‘O Manggarai mendatangi Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai guna melakukan penyuluhan hukum di desa tersebut.

Kajari Manggarai, Sukoco, S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Faisyal Karim kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Sabtu (6/4/2019) siang menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang dijalankan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjalankan tugas pengawasan.

Parpol Aduhkan Dugaan PPK dan Panwascam Yang Tidak Netral

Faisyal menjelaskan, dalam koridor hukum, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam penyuluhan hukum di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan bidang perdata serta tata usaha negara yang memang perlu untuk diketahui masyarakat luas.

“Di bidang tindak pidana umum menangani perkara seperti penganiayaan, pencurian, ketertiban, Kalau tindak pidana khusus, itu korupsi dan pelanggaran HAM berat. Kalau perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat menjadi jaksa pengacara negara mewakili pemerintah. Jadi misalnya ketika pemerintah digugat, jaksa dapat mewakili pemerintah. Atau ketika tanah desa digugat, desa dapat bersurat ke kecamatan, terus ke kabupaten, dan kabupaten minta ke Kejaksaan untuk dampingi. Hal ini perlu untuk diketahui masyarakat desa, sehingga dalam kesempatan ketika berhadaan dengan hukum, masyarakat desa paham berkaitan dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengambil peran," kata Faisyal.

Ia mengungkapkan, laporan yang diberikan kepada Kejaksaan harus dibarengi dengan data yang valid.

Bukan saja itu, masyarakat diharapkan untuk memahami definisi korupsi dengan tepat agar tidak menimbulkan pemahaman yang salah dan memperkeruh suasana.

Bawaslu NTT Beri Pelatihan Bagi Saksi Parpol

“Pengelolaan keuangan desa cukup rawan. Jadi, kalau buat laporan terkait penyalahgunaan keuangan desa, jangan asal buat laporan. Laporan yang dibuat harus punya data yang valid. Terkait tindak pidana korupsi, perlu dipahami bahwa korupsi itu harus ada kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara bukan korupsi," tegas Faisyal.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Desa khususnya masyarakat Desa Poco Likang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dana desa agar pengelolaaan dana desa dapat terhindar dari penyimpangan dan tepat sasaran.

“Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, aturannya banyak dan juga berubah-ubah. Prioritas penggunaan dana desa setiap tahun berbeda-beda, begitu juga beberapa peraturan lainnya. Maka perlu adanya fungsi kontrol dari masyarakat desa terhadap pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan keuangan desa, namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah laporan yang dibuat harus disertai dengan data-data yang valid," paparnya.

Sementara itu, Risky Hadur, Direktur lembaga PRO Change ‘O Manggarai mengatakan, pengawasan pengelolaan keuangan desa akan berjalan maksimal ketika pemerintah desa dan BPD memahami tugas dan fungsinya.

Pasangan Bupati - Wakil Bupati Ende dan Bupati Ngada Kompak pakai Seragam putih

“Mekanisme pengawasan internal desa ada di BPD. Tetapi praktiknya selama ini, BPD bahkan tidak memahami tugasnya. Jadi, mengaktifkan peran BPD menjadi agenda yang penting. Maka dari itu, secara kelembagaan, Change’O masih turun ke desa-desa di wilayah Manggarai raya untuk melakukan penguatan kapasitas," tegas Risky.

Ia juga memperkenalkan konsep pengawasan partisipatif-kolektif yang tengah digagas lembaganya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved