Pemilik Depot Bakso 99 Tuntut Puskesmas Bakunase Jika Tidak Terbukti Gunakan Formalin
Pemilik Depot Bakso 99 Kuanino Kupang tuntut Puskesmas Bakunase jika tidak terbukti gunakan formalin
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pemilik Depot Bakso 99 Kuanino Kupang tuntut Puskesmas Bakunase jika tidak terbukti gunakan formalin
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemilik Depot Bakso 99 Kuanino, Sutarno (50) menegaskan, jika bakso jualannya tidak terbukti menggunakan formalin, maka dirinya akan menuntut Puskesmas Bakunase, Senin (1/4/2019) sore.
Tuntutan tersebut karena viralnya foto dengan keterangan bahwa bakso miliknya mengandung bahan berbahaya formalin.
• NTT akan Luncurkan Miras Sopiah, Pengamat Ekonomi: Itu Ide Bagus
"Pihak Puskesmas Bakunase harus bertanggung jawab. Kalau saya terbukti tidak mengandung barang itu (formalin) harus diposting kembali kalau saya tidak gunakan dan minta maaf kepada pelanggan saya," ungkapnya ketika ditemui di tempat usahanya di Jln Jendral Sudirman Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Ia mengaku, tidak ingin masalah ini berlarut-larut dengan melaporkan Puskesmas Bakunase ke pihak kepolisian.
• BREAKING NEWS: Warga Kupang Temukan Mayat Bayi di Jalur 40, Sudah Membusuk dan Berulat
Namun, ia akan menuntut Puskesmas Bakunase untuk memulihkan nama baik usaha yang telah dirintis oleh ayahnya 40 tahun silam.
akibat beredarnya informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya tersebut, lanjut Sutarno, pihaknya mengalami kerugian belasan juta.
Pelanggan semakin sepi dan bakso dagangannya lama terjual.
Sebelum masalah ini mencuat ke publik, dalam sehari, Sutarno menghabiskan 50 kg hingga 60 Kg daging sapi untuk jualan bakso.
Akan tetapi, saat ini, lanjut Sutarno, 50 Kg daging sapi untuk dagangan bakso miliknya laku terjual selama tiga hari.
"Saya rugi besar. Kalau dulu, omset kotor jualan satu hari bisa lebih dari Rp 10 juta. Itu 50 Kg sampai 60 Kg daging sapi. Sekarang lihat saja. 50 Kg daging sapi lakunya dalam tiga hari," jelasnya.
Dengan keadaan ini, Sutarno pun mengaku sulit untuk bisa membayar biaya kontrak lahan sebesar Rp 90 juta dalam satu tahun dan memberikan upah bagi 6 karyawannya.
Selain itu, pada Sabtu (29/3/2019) lalu, dua petugas dari Dinas Kesehatan Kota Kupang memintanya untuk ke kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang di bilangan walikota pada keesokan harinya, Minggu (30/3/2018) pagi.
Sutarno mengaku bingung karena diminta ke kantor tersebut di luar jam kantor pada Minggu (30/3/2018) sekitar pukul 08.00 Wita.
"Hari Sabtu sore jam 5 ada yang datang untuk undang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. Saya diminta Minggu pagi jam 8 ke kantor. Tapi saya tidak pergi. Tadi pagi masih telepon saya tapi saya bilang kalau perlu datang saja ke warung, kalau saya salah silahkan ditegur," kisahnya.