Kepala BKPP Sumba Barat Sebut Ketiadaan Anggaran Hambat Perekrutan PPPK
Menurut Kepala BKPP Sumba Barat ketiadaan anggaran hambat perekrutan PPPK
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Menurut Kepala BKPP Sumba Barat ketiadaan anggaran hambat perekrutan PPPK
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan ( BKPP ) Kabupaten Sumba Barat, Woldeman H Wello, SSi, M.Si, mengatakan, ketiadaan anggaran menghambat proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu karena APBD Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2019 telah ditetapkan akhir tahun 2018, mendahului keputusan pemerintah pusat tentang perekrutan PPPK.
• PT Home Credit Indonesia Hadir Melayani Masyarakat, Ini Keunggulannya
Sementara dalam APBD Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2019 hanya mengakomodir anggaran untuk membiayai gaji tenaga kontrak daerah tahun 2019.
Pemerintah daerah juga tidak dapat menggunakan anggaran tenaga kontrak daerah untuk menggaji pegawai PPPK selain anggaran tidak cukup juga nomenklatur anggaran berbeda. Bila digunakan maka menjadi temuan dan bakal berurusan dengan hukum.
• BREAKING NEWS: Jambret Beraksi di Kupang, Setelah Rantai Emas 5 Gram Diambil, Korban Dicabuli
Woldeman H Wellomenyampaikam hal itu di ruang kerjanya, Senin (1/4/2019). Menurutnya, pemerintah Kabupaten Sumba Barat terus mengkaji teknis perekrutan pppk karena keterbatasan anggaran.
Hal itu mengingat dana APBD Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2019 terbatas.
Bila keputusan pemerintah pusat tentang perekrutan pegawai PPK termasuk pula menyediakan anggaran membayar gaji para pegawai pppk maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Apalagi proses perekrutan PPPK juga sama seperti proses perekrutan CPNS.
Karena itu selaku pelaksana teknis terus menunggu perintah dari bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole untuk melaksanakan proses perekruran pegawai PPK itu. Sepanjang belum ada perintah bapa bupati Niga Dapawole maka pihaknya tak mungkin melakukannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)