DPRD Ende Kantongi SK PAW Atas Nama Ali Ahad

nama Ali Ahad sudah turun dari Gubernur NTT dan saat ini sedang dalam proses administrasi untuk dilakukan pergantian.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Romualdus Pius
Ketua DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi 

DPRD Ende Kantongi SK PAW Atas Nama Ali Ahad

POS-KUPANG.COM|ENDE-- Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi mengatakan SK pergantian antar waktu atas nama Ali Ahad sudah turun dari Gubernur NTT dan saat ini sedang dalam proses administrasi untuk dilakukan pergantian.

Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM,  Kamis (28/3/2010) di Ende terkait dengan keberadaan anggota DPRD Kabupaten Ende.

Namun demikian untuk pelaksanaan pergantian DPRD Kabupaten Ende menunggu jawaban dari Biro Tata Pemerintah Provinsi NTT karena sesuai dengan regulasi menyatakan bahwa 6 bulan sebelum masa tugas DPRD berakhir tidak bisa dilakukan PAW terhadap anggota DPRD.

Hari Ini, Kapal Pelni Tidak Beroperasi

J-Hope BTS Jatuh Cinta pada Teknik Suga BTS Menggoda, Lihat Buktinya, Bikin Baper

Sampah dan Bangkai Perahu Hiasi Pantai Hambala

Tahun Ini TTS Panen 222 Ribu Ton Jagung

OTT Direksi BUMN, Begini Dugaan KPK Dugaan terkait Pemberian Uang

“Kita tunggu seperti apa jawaban dari Biro Tata Pem kalau menyatakan bahwa tidak bisa dilakukan pergantian karena terbentur regulasi maka tidak bisa dilakukan PAW namun kalau memang bisa ya akan dilakukan PAW,”kata Hery.

Hery mengatakan bahwa pihaknya mendorong dilakukan PAW sehingga dengan demikian bisa menambah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ende menjadi 29 orang dari sebelumnya 30 orang.

Sedangkan mengenai proses PAW atas nama, Sabri Indra Dewa, Hery Wadhi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Ende tidak menerima usulan pergantian dari partai pengusung.

“Kalau dari PKB memang kita mendapatkan usulan pergantian sedangkan dari PAN tidak ada usulan pergantian. Tentunya hanya yang mengusulkan akan diproses PAW oleh DPRD Kabupaten Ende,”kata Hery Wadhi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved