Breaking News

KPU Ingatkan Capres Tak Langgar Aturan Kampanye Terbuka

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye terbuka.

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018). 

KPU Ingatkan Capres Tak Langgar Aturan Kampanye Terbuka

POS-KUPANG.COM- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye terbuka.

Ada hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang telah dimulai sejak 24 Maret 2019.

Peserta pemilu diminta untuk tak melanggar aturan dengan melakukan larangan-larangan tersebut.

Pernyataan Wahyu ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sejumlah pelanggaran yang terjadi di kampanye terbuka perdana capres, Minggu (24/3/2019).

Ini Aturan dan Rancangan Debat Keempat Pilpres 2019

"Silakan tahapan kampanye dimanfaatkan sebaik-baiknya dan patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye. Sehingga bebas yang dimaksud itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan, tapi aturan-aturan, larangan-larangan kampanye itu juga mesti dipatuhi," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Menurut Wahyu, metode kampanye terbuka merupakan salah satu media bagi pemilih untuk lebih mengenal para peserta pemilu sebelum hari pemungutan suara, 17 April 2019.

Oleh karena itu, peserta pemilu harus menjadi contoh yang baik bagi para pemilih.

"KPU minta kepada peserta pemilu tanpa kecuali untuk memanfaatkan kampanye-kampanye ini sebaik-baiknya. Kampanye ini kan dimaksudkan untuk komunikasi politik antara peserta pemilu dengan masyarakat pemilih," ujar Wahyu.

Bawaslu Nagekeo Adakan Simulasi Pungut Hitung Suara

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar telah menyebutkan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kampanye terbuka perdana capres-cawapres, Minggu (24/3/2019).

Bawaslu menemukan adanya keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Bawaslu juga menemukan beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, seperti mobil dinas.

Tidak hanya itu, dalam kampanye masih ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditemukan pula beberapa alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.

Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019

Pada hari pertama kampanye terbuka, capres nomor urut 01 Joko Widodo memulai kampanye dalam acara peresmian MRT di Jakarta.

Selanjutnya, kampanye dilanjutkan di Kota Serang, Banten, Minggu sore.

Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memulai kampanye terbuka di Manado, Sulawesi Utara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved