BREAKING NEWS: Tiga Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Kupang Dibekuk Polisi, Dua Ditembak

Breaking news: tiga pelaku pencurian modus gembos ban di Kota Kupang Dibekuk Polisi, dua ditembak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (25/3/2019). 

Breaking news: tiga pelaku pencurian modus gembos ban di Kota Kupang Dibekuk Polisi, dua ditembak

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tiga kawanan pencuri dengan modus gembos ban, ED (50), AN (31) dan SN (32) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim polres Kupang Kota, Senin (25/3/2019).

Dua pelaku, AN (31) dan SN (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki. Para pelaku dibekuk di kos-kosan tersangka ED di wilayah Kelurahan Kelapa Lima.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (25/3/2019) siang.

BREAKING NEWS: Hebat! Lima Mahasiswa PNK Kupang Lolos Seleksi Kuliah di Taiwan

"Penangkapan tidak berselang lama setelah kejadian pada Jumat (22/3/2019). mereka (para pelaku) sementara menegak miras dan saat dilakukan penangkapan ada perlawanan sehingga kami lumpuhkan atas nama AN dan SN," ungkapnya ditemani Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH.

Dua pelaku yang dilumpuhkan aparat kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang.

872 Siswa SMK di Sumba Barat Ikut UNBK dan UNKP

Para pelaku terbilang nekat karena melakukan aksinya di siang bolong saat aktivitas kota sedang ramai.

Korban dalam aksi pencurian dengan pemberatan ini adalah Rafael Amuntoda (68), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Korban mengalami kejadian tersebut di Jln Cak Doko, atau tepatnya di depan kantor Dharma wanita NTT, bersebelahan jalan dengan kantor Lura Oebobo, jumat, (23/3/2019) sekitar pukul 13.45 Wita.

AKBP Satrya menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membuntuti korban saat keluar dari Bank NTT wilayah Oebufu.

Korban saat itu mengendarai mobil Kijang dan meletakkan uang sebesar Rp 52,5 juta yang baru diambilnya pada bagian kursi depan mobil bagian kiri.

Para pelaku menggunakan sejenis pipet (pipa) berukuran kecil yang ditancapkan ke mobil korban saat kendaraan terjebak macet.

"Untuk paku (pipet) mereka memasukkan lewat media sendal jepit dan saat mobil melintas maka paku langsung tertancap dan ban akan kempis karena angin dari dalam ban langsung kempis," ujar Kapolres.

Korban yang merasa ban mobil bagian kiri oleng langsung memberhentikan mobilnya dan melakukan pengecekan.

Saat itu, salah satu pelaku, SN mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved