BREAKING NEWS: Tiga Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Kupang Dibekuk Polisi, Dua Ditembak

Breaking news: tiga pelaku pencurian modus gembos ban di Kota Kupang Dibekuk Polisi, dua ditembak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (25/3/2019). 

Saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya, ED dan AN yang mengendarai sepeda motor menghampiri mobil korban dan langsung membuka pintu mobil serta membawa lari uang korban yang dibungkus rapi dengan kantong plastik warna hitam.

"Peran mereka, ada yang mengalihkan saat mobil tergembus. Satu orang pelaku (SN) mengalihkan dengan menanyakan alamat suatu tempat dan dua pelaku mengambil uang yang berada di dalam mobil. Jadi korban telah dibuntuti dari bank," paparnya.

Untuk pembagian hasil curian, tersangka ED mendapatkan uang sebanyak Rp 21,5 juta dan kedua pelaku lainnya, AN dan SN mendapatkan masing-masing Rp 15,5 juta. "Yang paling besar itu sebagai intelektual dan eksekutor," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 52,5 juta, dua unit kendaraan bermotor, empat hp milik tersangka, ban mobil korban yang digembus dan barang pribadi berupa dompet dan kartu tanda pengenal lainnya.

"Termasuk BB berupa paku yang yang digunakan untuk mengembus ban mobil korban. Mereka desain khusus dari model pipa sehingga udara dapat keluar dari paku," jelas Kapolres.

Selain itu, para tersangka ternyata juga merupakan tersangka kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2018.

Para pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda di Kota Kupang.

"Kami ketahui dari tersangka ED bahwa perbuatan ini telah mereka lakukan sudah empat kali. Pertama mereka lakukan di sekitar Ramayana, selanjutnya di bundaran PU mengarah ke jalan pulau indah dan kompleks pasar Kampung Solor," paparnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Kepada mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 sub pasal 362 KUHAP," kata Kapolres. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved