Ini Ancaman Hukuman Penjara bagi Pelaku Penikaman Mahasiswa di TTU
Kapolres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan pelaku penikaman mahasiswa hingga meninggal dunia di Kabupat
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kapolres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan pelaku penikaman mahasiswa hingga meninggal dunia di Kabupaten TTU diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Pelaku penikaman diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Kabupaten TTU AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/3/2019) siang.
Rishian mengatakan, ancaman pidana penjara selama itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku penikaman yakni pasal 340 sub pasal 338, sub pasal 351 ayat 3, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Jalan Ruteng-Reo Belum Aman Bagi Pengguna Jalan. Ini Penjelasan Camat Reok !
• Kekhalifahan Hilang, Sekutu Amerika Serikat Tegaskan IS atau Daesh Kalah
"Karena pelaku disangkakan dengan pasal 340, sub pasal 338, sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Rishian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten TTU menyebutkan motif pelaku menikam korban hanya karena adanya ketersinggungan antara kedua belah pihak.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan penyidik polisi ada ketersinggungan," kata Rishian.
Rishian mengatakan, awalnya tersangka tidak diberitaukan jika ada rapat pertemuan mahasiswa belu untuk mengaktifkan kembali Himpunan Mahasiswa Belu (HMB) di sekretariat himpunan mahasiswa tersebut.
Karena pelaku tidak diberitahu untuk mengikuti rapat pengaktifan kembali HMB, maka terjadilah pertengkaran hebat antara pelaku dan korban hingga terjadi kasus penikaman tersebut.
"Karena tersangka tidak diberitahukan untuk hadir sehinggah terjadi pertengkaran dan terjadi penikaman," ungkap Rishian.
Diberitakan sebelumnya, Jefrianus Fahik, salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten TTU melakukan penikaman kepada korban atas nama Mario Krisandi Seven Bere.
Akibatnya, korban mendapat dua luka tusukan serius sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pada saat itu, pelaku melakukan penikaman menggunakan sebila pisau kepada korban sehingga mengenai pada bagian perut sebanyak dua kali hingga menembus lambung.
Teman korban kemudian melaporkan kejadian penikaman tersebut kepada pihak Polres TTU guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Meskipun telah dilarikan ke RSUD Belu dan mendapatkan perawatan medis, nyawah korban tak dapat diselamatkan. Korban kemudian menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 04.00 wita di rumah sakit tersebut. (*