Dikenal Melalui Facebook, Pria ini Berhasil Membawa Kabur dan Mencabuli Siswi SMP

Setelah dikenal melalui facebook, Pria ini berhasil membawa kabur dan mencabuli siswi SMP

Editor: Kanis Jehola
Youtube
Ilustrasi pencabulan 

Setelah dikenal melalui facebook, Pria ini berhasil membawa kabur dan mencabuli siswi SMP

POS-KUPANG.COM | KAPUAS - Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial Rmd (19) ditangkap polisi di kediamannya, karena diduga membawa kabur serta mencabuli seorang gadis yang dikenalnya di media sosial.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kanit Unit PPA Polres Kapuas Aipda Maliana SW membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dari pelimpahan Polsek Timpah ke Unit PPA Polres setempat.

Guru Tewas dalam Penahanan, Warga di India Kashmir Marah, Sekolah dan Tempat Usaha Ditutup

Orangtua korban ketika mengetahuinya merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya itu, dan melaporkan peristiwa tersebut ke polsek setempat.

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini tidak pulang ke rumahnya selama enam hari.

Survei Litbang Kompas, 7 Parpol Terancam Tak Lolos ke Senayan, Partai Apa Saja? Baca Beritanya

Ternyata, ketika diselidiki, korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku Rmd di kediaman rumah pelaku di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/2019), berawal dari pesan Facebook (FB) yang mana korban dan pelaku sudah saling kenal. Melalui media sosial, korban yang berniat pulang dari sekolah mendapat pesan dari pelaku Rmd yang meminta untuk mendatanginya yang sudah menunggu di Timpah," terang Maliana SW, seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/3/2019).

Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.

"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Tersangka dengan ancaman kurungan tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," kata dia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved