Berkas Kasus Perjudian di Kupang Dilimpahkan

Kasus perjudian oleh dua orang tersangka YDB (38) dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas kasus perjudian oleh dua orang tersangka YDB (38) dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut telah dilakukan pada Selasa (13/3/2019).

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules A. Abast ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Selasa (19/3/2019).

"Untuk berkas perkara keduanya, kami sudah limpahkan ke jaksa. Sementara kami lagi koordinasi menunggu petunjuk jaksa. Kurang lebih satu minggu lagi setelah pelimpahan berkas," katanya.

Anggota DPD RI Apresiasi Pemerintah Tangani Longsor di Ruas Jalan Nasional di Manggarai Barat

Dijelaskannya, tersangka IAIH (17) tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"Sudah ditangguhkan penahanannya. Saat ini kami berlakukan wajib lapor karena masih dibawah umur," jelasnya.

Prostitusi Online di Kupang, Masih Delapan Orang Saksi yang Diperiksa dan Diambil Keterangan

Lebih lanjut, satu tersangka berinisial AN yang melarikan diri saat hendak ditangkap masih terus di buru oleh pihak kepolisian.

"Untuk satu tersangka (AN) masih dalam penyelidikan. Statusnya masih DPO," kata Kombes Pol Jules.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT menangkap dua pelaku perjudian bola guling di Kota Kupang, Rabu (6/3/2019).

Para pelaku ditangkap saat penggrebekan di lokasi perjudian di Jln Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dua pelaku yang telah diamankan yakni YDB (38), warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang yang berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kupang.

Sementara itu, satu pelaku yang merupakan bandar perjudian bola guling tersebut berinisial AN berhasil melarikan diri saat penggrebekan dan saat saat ini tersangka masih DPO.

Demikian disampaikan oleh Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Kompol Alexander Aplunggi, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di kantornya di kantornya, Rabu (6/3/2019) siang.

Dijelaskannya, dari penggrebekan itu diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sati buah meja bola guling berwarna hitam, satu lembar layar bertuliskan angka, empat batang kayu penyangga meja bola guling, satu botol bedak dan satu meja guling.

Lebih lanjut, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 570 ribu yang terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar dan uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 36 lembar.

Selain itu, Kompol Alexander juga menjelaskan, satu pelaku, IAIH (17) yang berstatus pelajar tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved