BREAKING NEWS: Plt Camat Buyasuri Diperiksa Penyidik Tipikor Terkait Penyalahgunaan Dana

Breaking news: Plt Camat Buyasuri Diperiksa Penyidik Tipikor terkait penyalahgunaan dana

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Plt Camat Buyasuri, Paulus Maran (kanan) saat diperiksa Penyidik Tipikor Polres Lembata, Senin (18/3/2019). 

Breaking news: Plt Camat Buyasuri Diperiksa Penyidik Tipikor terkait penyalahgunaan dana

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA -- Pelaksana Tugas (Plt) Camat Buyasuri, Paulus Maran, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polres Lembata, Senin (18/3/2019).

Camat Paulus dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana dana oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tobotani, Abdullah Burhan, untuk pembangunan posyandu di desa itu tahun 2018 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Camat Paulus dicecar belasan pertanyaan yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.

KPU NTT Gelar Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula, Goes To Campus

Pertanyaan tersebut, terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 143 juta lebih itu.

Dikonfirmasi POS-KUPANG.COM seusai menjalani pemeriksaan di ruang tipikor, Camat Paulus mengatakan, ia dimintai keterangan seputar soal dugaan penyimpangan tersebut. Dan, saat posyandu itu dibangun, memang sempat diwarnai masalah.

Pemilu 17 April 2019 Bertepatan Rabu Trewa, KPU Flotim Sudah Siapkan Skenario

Masalah itu, di antaranya gaji tukang yang tidak dibayar, oknum kades pernah dimarahi pengurus badan perwakilan desa (BPD) dan beberapa masalah lagi. Saat terjadi konflik dengan BPD, dirinya memanggil kades dan BPD untuk mencairkan persoalan tersebut.

"Waktu kasus itu terjadi, saya yang panggil oknum kepala desa itu dan pengurus BPD. Kepada kepala desa itu saya sempat memberi arahan agar bekerja baik-baik untuk kepentingan masyarakat dan desa itu," ujar Camat Paulus.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu, oknum Kades Tobotani, Abdullah Burhan telah ditahan penyidik tipikor Polres Lembata. Berkas perkara kasus itu pun telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Setelah dipelajari, jaksa pun memberi petunjuk agar penyidik tipikor Polres Lembata melengkapi berkas perkara itu dengan memeriksa beberapa pihak di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Camat Buyasuri, Paulus Maran.

Sementara itu tersangka kasus tersebut, Abdullah Burhan, sampai sekarang masih menjalani masa tahanan di sel Mapolres Lembata. Saat diperikssa polisi, oknum yang telah berstatus tersangka itu telah mengakui perbuatannya. Penyidik tipikor juga telah menyita sejumlah uang sebagai barang bukti kasus tersebut. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Frans Krowin)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved