Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kakor Manggarai Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kakor Manggarai Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Desa Kakor Maria Goreti Kelen alias Eti dan suami berbicara bersama pengacaranya serta jaksa penuntut umum usai sidang putusan kasus korupsi Dana Desa Kakor Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (14/3/2019). 

Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kakor Manggarai Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Desa Kakor Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Provinsi NTT Maria Goreti Kelen alias Eti divonis penjara dua tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp 280 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Praksis Sinaga, SH, MH, didampingi oleh hakim Ali Mukarom dan Ibnu Kori dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Jalan Kartini Kota Kupang, Kamis (14/3/2019) sore.

Bongkar Prostitusi Online, Mery Kolimon: Mucikari Jangan Jual Kemanusiaan

Maria Goreti Kelen alias Eti yang didampingi kuasa hukumnya Denete S. L. Sibu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto menyatakan pikir-pikir alias akan mempertimbangkan putusan tersebut

Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Praksis Sinaga SH, MH, menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsider sehingga dijatuhi hukuman penjara dua tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta.

BREAKING NEWS: Bocah Tiga Tahun Ditabrak Mobil Kijang di Bandara El Tari Kupang

Selain hukuman kurungan, Eti juga wajib melaksanakan hukuman pidana tambahan untuk membayar kompensasi atau uang pengganti kerugian negara senilai Rp 140.173.571.

Namun karena sebelumnya Eti telah melakukan pembayaran pada rekening Pemda Manggarai sebesar Rp 43.214.631, maka ia diwajibkan hanya membayar sisanya sebesar Rp 96.958.840.

BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kota Kupang, Begini Tarif Sekali Kencan

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama tiga tahun enam bulan.

Dalam sidang yang disaksikan oleh suami, anak anak dan kerabatnya, mata Kepala Desa Kakor tampak merah. Namun ia tenang berdiri mendengar pembacaan pertimbangan hingga putusan oleh majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Denete S. L. Sibu SH menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Ia menjelaskan tuntutan primer yang dilontarkan jaksa ditolak hakim, namun kliennya diputuskan melanggar dakwaan subsider.

Ia juga menjelaskan, kliennya harus mengganti kerugian negara karena penggantian itu berkaitan dengan substansi korupsi yakni terjadi kerugian negara.

"Substansi dari korupsi itu adanya kerugian negara, yang bersangkutan memang tidak "makan uang" tetapi karena kewenangannya ia tidak laksanakan dengan baik, dengan demikian adanya kerugian negara," katanya.

Ia juga menyerahkan kepada jaksa terkait eksekusi terhadap Sekretaris Desa, David Jembo yang disebutkan dalam putusan untuk mengganti kerugian negara secara tanggung renteng bersama kliennya.

"Terkait sekretaris desa, ini yang kita sesalkan, karena dalam amar putusan disebutkan penggantian keuangan negara akan diganti tanggung renteng, jadi jaksa yang akan melakukan eksekusi terhadap sekretaris desa, bagaimana caranya kita tunggu," paparnya.

Ety didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pendapatan Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 280.347.043.21.

Kerugian negara itu terjadi akibat kekurangan volume dalam pekerjaan fisik beberapa proyek yang dikerjakan menggunakan dana Rp 1.031.014.913. Dana tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 398.209.979, dana desa sebesar Rp 617.786.695 dan retribusi daerah sebesar Rp 15.018.238. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved