Di Sumba Barat, KPU Libatkan Staf Sekretariat KPU Sortir dan Lipat Surat Suara

KPU Sumba Barat mulai melakukan sortir dan lipat surat suara. Staf Sekretariat KPU setempat turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut

Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Aktivitas sortir dan melipat surat suara di Aula Sekretariat KPUD Lembata, Sabtu (9/3/2019). 

Di Sumba Barat, KPU Libatkan Staf Sekretariat KPU Sortir dan Lipat Surat Suara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK- Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, mengatakan, hari ini, Rabu (13/3/2019) pagi, memulai kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pemilu legislatif dan pilpres tanggal 17 April 2019.

Untuk kelancaran tugas itu, pihaknya melibatkan semua staf sekretariat KPU Sumba Barat untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara. Kegiatan sortir dan pelipatan pertama untuk calon legislatif DPR RI.

Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara penilu diawasi langsung Bawaslu Sumba Barat dalam hal ini hadir anggota Bawaslu Sumba Barat, Oktavianus Malo dan beberapa staf dan Kasat Intel Polres Sumba Barat, AKP Marselinus Hale dan beberapa anggotanya.

Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Kupang Saat Sortir Surat Suara Pemilu

Polisi Amankan Semua Barang Bawaan Petugas Saat Sortir Surat Suara

Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dalam arahan singkatnya saat memulai sortir dan pelipatan surar suara pemilu di aula kantor KPU Sumba Barat, Rabu (13/3/2019), mengatakan, logistik surat suara pemilu sudah diterima, Selasa (12/3/2019) sebanyak 325 koli atau 408.531 lembar surat suara terdiri surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden, surat suara DPD RI, surat suara DPRD NTT dapil II dan Dapil III serta surat suara DPRD Kabupaten SBD untuk 4 daerah pemilihan.

Ia menambahkan, KPU Sumba Barat, sudah menerima lengkap logistik surat suara pemilu tanggal 17 April 2019. Hanya saja, berapa kerusakan dan lain-lain akan diperoleh setelah kegiatan sortir dan pelipatan selesai.

Dalam kesempatan itu, ia meminta peserta pelipatan surat bekerja secara profesional sesuai persyaratan yang disampaikan, misalnya harus teliti dan tidak mendokumentasikan atau membawa pulang surat suara dan lain-lain. Bila terjadi pelanggaran maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Biaya Sortir Surat Suara di KPUD Lembata Rp 40 Juta Lebih

Hal senada juga ditegaskan Kasat Intel Polres Sumba Barat, AKP Marselinus Hale. Ia meminta semua peserta sortir dan pelipatan surat suara agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan coba melanggarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved