Ini yang Dilakukan Bawaslu Kota Kupang Saat Sortir Surat Suara Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang mengawasi proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 oleh KPU Kota Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni, SH di kantornya, Selasa (11/12/2018) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang mengawasi proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 oleh KPU Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni kepada POS -KUPANG.COM, Selasa (12/3/2019).

Menurut Nomleni, pengawasan terhadap pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara terus dilakukan sejak tanggao 9 Maret hingga saat ini.

"Setiap hari kami awasi sortir dan pelipatan surat suara yang digelar KPU Kota Kupang," kata Nomleni.

Malam Ini Juventus vs Atletico, Lihat Jadwal Siaran Langsung Liga Champions

Dijelaskan, pengawasan Bawaslu tentu akan terus sampai usai pelipatan surat suara. "Target KPU pelaksanaan sortir dan lipat surat suara selama 20 hari, karena itu, selama proses itu kami tetap lakukan pengawasan," katanya.

Untuk diketahui, jumlah surat suara untuk pemilu di Kota Kupang sebanyak 1.265.909, sedangkan jumlah pemilih di Kota Kupang untuk pemilu legislatif dan pilpres 2019 sebanyak 252.113 pemilih. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved