Soal Dana Desa yang Hilang, Polisi Selidiki Apakah Ada Unsur Kesengajaan
pihak polisi tengah melakukan penyelidikan terkait apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kasus hilangnya dana desa di Desa Nifunenas.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Soal Dana Desa yang Hilang, Polisi Selidiki Apakah Ada Unsur Kesengajaan
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak kepolisian dari Polres TTU terus melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya dana desa di Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Saat ini, pihak polisi tengah melakukan penyelidikan terkait apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kasus hilangnya dana desa di Desa Nifunenas.
Sebab, alokasi dana desa tersebut seharusnya dapat digunaakan tepat sasaran dan tepat guna untuk proses pembangunan di desa, bukan diselewengkan oleh para pejabat.
• Christine Hakim Geram Ketika Pernikahan Reino Barack dan Syahrini Disebut Kontroversi, Ini Pesannya
• Jelang Leg Kedua, Ini Peringatan Cristiano Ronaldo kepada Atletico Madrid
• Begini Prediksi Juventus vs Atletico Madrid, Apakah Kutukan Ronaldo Berlanjut?
• Malam Ini Juventus vs Atletico, Lihat Jadwal Siaran Langsung Liga Champions
"Anggaran itu harusnya tepat sasaran. Kalau diselewengkan oleh pejabat berarti ada unsur kesengajaan disitu," tegas Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (12/3/2019).
Rishian mengatakan, penyelidikan terhadap unsur kesengajaan tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera bagi para pengelola anggaran dana desa.
"Ini yang kita dalami, supaya ada efek jeranya disitu," tegasnya.
Terkait dengan niat baik pengembalian dana desa tersebut oleh bendahara, kata Rishian, hal itu tidak serta merta dapat menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Tapi itu nanti menjadi pertimbangan hukum buat kita nanti terhadap hasil proses penyelidikan yang kita lakukan saat ini," tegasnya.
Diakui Rishian, memang ada kemauan baik dari bendahara Desa Nifunenas untuk mengembalikan dana desa, namun niat baik tersebut tidak serta merta dapat menggugurkan kasus tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)